Bogor | Jurnal Inspirasi
Razia masker dilakukan di Pasar Bogor di Jl. Roda Tengah RT 02 RW 07, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Hal ini dikatakan petugas saat melakukan apel gabungan, Rabu (11/11). Upaya ini dilakukan menindaklanjuti pandemi Covid-19 yang belum usai di ‘Kota Hujan’.
Dikutip dari laporan Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota, Kompol H.Otang Sulaeman, S.H, tim gabungan terdiri dari Sabhara Polresta Bogor Kota, Satpol PP dan TNI tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan Perwali Kota Bogor tentang penggunaan masker saat pandemi Covid-19 agar virus tidak merajalela di Kota Bogor dan wabah bisa dihentikan sehingga tidak ada lagi korban akibat virus ini.
Kasat Sabhara Polresta Kota Bogor melaporkan, sebanyak 24 pelanggar yang tidak memakai masker dengan sanksi sosial 15 orang dan membayar denda sebanyak 9 orang dengan denda 50.000 per orang, serta ada pemberian masker kepada pelanggar sebanyak 20 orang.
“Masyarakat masih tidak disiplin mangkanya dari polisi, dari TNI membantu Pemda untuk mendisiplinkan warganya yang masih tidak disiplin, harapannya supaya masyarakat lebih disiplin jangan hanya seenaknya demi menjaga keselamatan diri dan orang lain,” ujar Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, IPDA Rachmat Gumilar di Polresta Bogor, Rabu (11/11).
Sementara razia tersebut mengerahkan 12 personil anggota Dalmas Polresta Bogor, 15 personil Sat Pol PP Kota Bogor, 2 personil anggota Koramil Bogor Tengah, 2 personil anggota Den Pom Kota Bogor, dan 7 personil PD. Pasar Pakuan Jaya.
** Eliyani [MG\UIK-Jb]