27.1 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

KAMI Disarankan Ajukan Praperadilan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan tindakan penangkapan merupakan bagian dari upaya paksa dalam penegakan hukum. Secara prosedur, substansi, dan kewenangan, penangkapan harus dilakukan dengan baik dan benar.

Penangkapan semestinya dilakukan dengan berdasarkan pada alat bukti yang cukup, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan suatu tindak pidana. Di Medan, polisi menangkap atas nama Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Sementara di Jakarta dan sekitarnya, polisi menangkap Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.

“Karena, jika penangkapan ada kesalahan prosedur, yang ditangkap atau yang kemudian ditetapkan jadi tersangka dapat melakukan praperadilan,” kata Suparji dikutip dari Sindonews, Rabu (14/10), menanggapi penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Suparji mengatakan, dengan implikasi tersebut, maka penegak hukum tentunya harus cermat secara hukum dalam melakukan penangkapan dugaan tindak pidana yang terkait dengan UU ITE yaitu penyebaran berita hoaks.

Menurut dia, proses pembuktian antara lain adanya informasi elektronik yang disampaikan oleh pihak yang ditangkap dan informasi tersebut mengandung berita bohong atau hoaks. Jika unsur tersebut terpenuhi dan berdasar alat bukti minimal 2 alat bukti, maka dapat dilakukan penangkapan.

“Yang sering jadi multitafsir adalah kualifikasi berita bohong. Ini yang tidak mudah pembuktiannya. Dari sisi politik, tidak akan terlalu berpengaruh meski yang bersangkutan petinggi KAMI,” tutur dia.

Lebih lanjut Suparji menilai, karena kondisi itu dipengaruhi oleh kedewasaan politik bangsa ini yang semakin matang dan elit politik eksekutif maupun legislatif relatif harmoni dan solid sehingga akan mampu mengatasi dinamika politik yang kritis, sehingga tidak muncul tindakan-tindakan yang kontraproduktif.

“Proses hukum harus berada dalam ruang sistem hukum yang independen dan akuntabel,” saran Suparji menandaskan.

Seperti diketahui, polisi menangkap delapan tokoh KAMI di Jakarta dan Medan. Mereka dituduh menghasut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh, melalui pernyataan-pernyataan di media sosial.

Sebelumnya polisi menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri terkait aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Medan. Kuasa Hukum Amri akan mengajukan praperadilan. Mereka juga menuntut agar kliennya dilepaskan secara hukum.

Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga datang mengadukan penangkapan Khairi Amri. Koordinator Ladui MUI Sumut, Faisal menyebut, penangkapan terhadap Amri dinilai tidak sesuai hukum.

Berdasarkan keterangan keluarga, ia ditangkap saat demo menolak UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10) sore. Saat itu, ia sedang memberi air mineral kepada pendemo. “Setelah proses pendampingan ternyata yang bersangkutan ini disangkakan dengan melanggar UU ITE,” kata Faisal dilansir Suara.com, Selasa (13/10).

Faisal menyayangkan penangkapan Amri terkait UU ITE. Namun, ia  ditangkap saat aksi demo. Hal itu belum sesuai prosedur hukum yang ada. “Kita kaget, saat melakukan pemeriksaan di pihak kepolisian, ditangkap di saat demo, tapi yang disangkakan UU ITE, kita masih bingung korelasinya di mana,” ujar Faisal.

Pihaknya sedang mengkaji dan menganalisis untuk mengajukan praperadilan (prapid) mengenai menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Amri.”Kalau seandainya secara formal tidak sah penangkapan itu, maka tersangka wajib dilepaskan secara hukum. Menurut kita penangkapan itu tidak sah,” ujarnya.

Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan berita acara pemeriksaannya (BAP). Selama diperiksa di Polrestabes Medan, timnya juga belum berhasil bertemu.”Sampai diberangkatkan ke Mabes Polri, belum dapat komunikasi,” katanya.

Pihaknya juga mendampingi terhadap dua wanita yang dibawa ke Jakarta, yaitu NV dan YL. Pendampingan dilakukan karena pihak keluarga datang ke posko pengaduan di Ladui MUI Sumut.

“Kita dapat BAP-nya, sangkaannya UU ITE. (keduanya) ditangkap bukan saat aksi demo, tapi di kediamannya,” ungkap Faisal.

Disinggung soal ujaran kebencian, ajakan penjarahan, dan anarkis di group KAMI, Faisal mengaku tidak paham dengan hal tersebut. “Kita tidak ada informasi seperti itu. Mungkin pihak KAMI yang bisa mengklarifikasi tentang itu. Kalau kita tidak masuk ke ranah itu, dan kita tidak paham,” jelasnya.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles