32.3 C
Bogor
Monday, November 25, 2024

Buy now

spot_img

Bintatar Sinaga: Soal Kerugian Tidak Perlu Dibuktikan

>> Dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong, Tindak Pidananya Tak Hilang

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sidang keempat pra peradilan penghentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis, kembali digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/10). Sidang agenda replik dari pemohon menghadirkan sejumlah saksi ahli dan bukti-bukti. Sidang dihadiri juga pihak termohon yakni Polda Jabar dan Polresta Bogor Kota.

Saksi yang dihadirkan yakni, saksi ahli pidana Bintatar Sinaga dan saksi auditor Rohman dari Universitas Pakuan (Unpak). Dalam persidangan, Bintatar Sinaga mengungkapkan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong itu merupakan tindak pidana sesuai pasal 378. 

 “Pendapat saya mengatakan, bahwa itu adalah tindak pidana. Tadi sebenarnya untuk memperkuat apa yang sudah dikatakan kepada kepolisian oleh saya beberapa waktu lalu. Jadi untuk memperjelasnya, saya menggunakan teori-teori agar mereka tidak asal bicara. Kasus itu adalah pidana,” ungkap Bintatar kepada awak media usai mengikuti sidang.

 Lanjut Bintatar, sebagai saksi ahli, dirinya menggunakan ilmu dan pengetahuan, sehingga yang ditanyakan juga harus sesuai dengan keahliannya.  “Jadi apa yang saya utarakan untuk menganalisis apakah perkara yang dilaporkan pelapor itu masuk ke dalam pidana atau perdata. Itu jelas kasus pidana, jadi jangan dulu membahas perdatanya,” terang Bintatar yang juga pengamat hukum ini.

 Dalam persidangan, kata Bintatar, pihaknya tidak mau mempermalukan penyidik, karena sebenarnya apabila digali lebih mendalam dan berdasarkan Undang-Undang, bahwa itu adalah perbuatan pidana. Dalam proses penanganannya, harus menganut hukum menurut hukum acara.

Pra peradilan itu, pra penuntutan itu tidak dibatasi, tetapi acuannya jangan ke surat edaran, tetapi kalau surat edaran bertentangan, maka harus menggunakan undang-undang karena itu lebih tinggi dari surat edaran.

“Ketika kasus diarahkan ke perdata, saya menunjukan dasar hukumnya, artinya walaupun perdata tetapi tindak pidana penipuannya tetap harus ada. Jadi pidananya tetap ada, walaupun diarahkan ke perdata dalam kasus ini. Sudah jelas ada perbuatan pidananya, jadi fokus saja ke pidana, jangan dibawa ke perdata dulu,” tandasnya.

Bintatar menegaskan, bahwa Pasal 378 itu tidak perlu dibuktikan kerugian, karena unsur tindak pidananya yang digunakan dalam pasal 378 sudah jelas ada dalam kasus ini. 

Sementara, Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis yang menimpa pengusaha Ria Rusty Yulita, yakni Eka Ardianto dari kantor hukum Eka Ardianto dan rekan mengatakan, sidang ini replik dari termohon sekaligus menghadirkan saksi dan bukti.

Dalam persidangan, saksi auditor menerangkan bahwa ada unsur kerugian bahwa ada uang modal Rp480 juta belum dilembalikan oleh terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan, saksi ahli pidana juga menjelaskan, secara panjang lebar dalam pasal 372 dan 378, bahwa perbuatan itu adalah pidana dan perbuatan itu sudah selesai, artinya layak untuk di sidangkan. Jadi secara substansi hukumnya berdasarkan pasal 372 dan 378 sudah dijelaskan oleh para saksi bahwa unsur pidana dalam kasus itu jelas.

“Kita berharap sidang berlanjut dan besok ada tambahan, sehingga hari Rabu sudah diputuskan. Klien kami ingin mendapatkan keadilan dan kepastian. Jadi kepada majelis hakim dimohon untuk secara obyektif memutuskan kasus ini demi keadilan,” pungkasnya.

** Handy Mehonk

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles