Bogor | Jurnal Bogor
Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) yang profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan dan Uji Kompetensi PBJP Level 1 lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) yang resmi dibuka secara daring pada Senin (19/10/2026) di Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP), Ciawi, Bogor.
Penguatan kompetensi pengadaan menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan program pembangunan pertanian. Melalui pengelolaan pengadaan yang tepat, anggaran pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan program, meningkatkan kualitas layanan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pertanian.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terus mendorong penguatan tata kelola dan efektivitas penggunaan anggaran untuk mendukung pembangunan pertanian, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan. Dalam upaya tersebut, pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas, menjadi salah satu faktor penting bagi keberhasilan program strategis Kementan.
Sejalan dengan hal itu, Kepala BPPSDMP, Idha Widi Arsanti, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi ASN yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam arahannya pada pembukaan pelatihan, Idha menyampaikan bahwa peserta perlu memahami kebijakan, prinsip, etika, prosedur, serta tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Kompetensi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan kebutuhan program pembangunan pertanian dengan perencanaan pengadaan yang berkualitas. Selain itu, aparatur diharapkan mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko, mencegah potensi penyimpangan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan berorientasi pada hasil.
Idha juga menekankan bahwa pengadaan barang/jasa harus berkontribusi langsung terhadap pencapaian sasaran pembangunan pertanian, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, dukungan penerapan teknologi, hingga peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan. Karena itu, setiap proses pengadaan perlu mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, kualitas barang dan jasa, keberlanjutan, serta manfaatnya bagi pelaksanaan program dan kesejahteraan petani.
Pelatihan dan Uji Kompetensi PBJP Level 1 lingkup BPPSDMP diselenggarakan melalui kerja sama Sekretariat BPPSDMP, BBPMKP, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan BPPSDMP.
Kepala BBPMKP, Sukim Supandi, menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari komitmen BBPMKP dalam mendukung pengembangan kompetensi ASN, khususnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Melalui pelatihan dan uji kompetensi ini, kami berharap para peserta tidak hanya memahami ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa, tetapi juga mampu menerapkannya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas. Kompetensi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan pertanian,” ujarnya.
Ia menambahkan, BBPMKP terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan melalui kolaborasi dengan LKPP dan BPPSDMP. Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan pengembangan kompetensi aparatur sesuai dengan kebutuhan organisasi sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning selama 52 jam pelajaran (JP). Tahap pembelajaran melalui e-learning berlangsung pada 19–30 Oktober 2026, dilanjutkan pembelajaran tatap muka pada 5–6 November 2026, serta ujian sertifikasi pada 7 November 2026 di BBPMKP, Ciawi, Bogor.
Selama proses pembelajaran, peserta mendapatkan pendampingan dari fasilitator tersertifikasi LKPP. Melalui rangkaian pelatihan dan uji kompetensi tersebut, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip pengadaan yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing.
Peningkatan kompetensi pengelola pengadaan ini diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan kompetensi, tetapi juga tercermin dalam kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan di lingkungan BPPSDMP. Dengan demikian, pengelolaan belanja pemerintah dapat semakin akuntabel, pelaksanaan program pembangunan pertanian berjalan optimal, dan upaya mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dapat didukung secara lebih efektif.
(Restu/BBPMKP)


