Cibungbulang I Jurnal Bogor
Siti Fatimah Harahap terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, melalui pemilihan keterwakilan perempuan yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam pemilihan tersebut, tercatat sebanyak 137 pemilih berpartisipasi. Siti Fatimah Harahap memperoleh 28 suara dalam proses pemilihan yang menjadi bagian dari upaya mewujudkan keterwakilan perempuan dalam lembaga permusyawaratan desa.
Terpilihnya Siti Fatimah diharapkan dapat menjadi ruang bagi perempuan untuk turut menyampaikan aspirasi, kebutuhan, serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya kaum perempuan di Desa Cemplang.
Keberadaan keterwakilan perempuan dalam BPD memiliki arti penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Melalui lembaga tersebut, aspirasi warga diharapkan dapat disampaikan dan dibahas dalam forum pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai anggota BPD, Siti Fatimah Harahap diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan musyawarah, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pemerintah desa.
Selain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD juga memiliki fungsi membahas peraturan desa bersama kepala desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemilihan yang berlangsung pada 15 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari proses penentuan keterwakilan perempuan dalam BPD Desa Cemplang. Ke depan, masyarakat berharap keterwakilan tersebut dapat berkontribusi dalam mendorong pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan memperhatikan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan terpilihnya Siti Fatimah Harahap, harapan terhadap peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa diharapkan semakin terbuka. n-Rahmat Efendi


