26.8 C
Bogor
Thursday, July 23, 2026

Buy now

spot_img

Proyek R3 Jangan Rugikan Warga

Bogor | Jurnal Bogor
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menuntaskan seluruh persoalan pembebasan lahan yang masih menyisakan sengketa dengan masyarakat sebelum melanjutkan pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3).

Menurut dia, penyelesaian hak-hak warga harus menjadi prioritas agar proyek strategis tersebut tidak memicu persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.

Anggota DPRD Kota Bogor dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Bogor Tengah itu menegaskan pada prinsipnya mendukung pembangunan Jalan R3 karena akan menjadi solusi mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di Kota Bogor.

“Sebagai bagian dari masyarakat tentu saya menyambut baik pembangunan Jalan R3. Program ini sudah lama direncanakan dan saya yakin nantinya akan memecah konsentrasi lalu lintas sehingga kemacetan di Kota Bogor bisa berkurang,” ujar Eka kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Namun, kata dia, dukungan terhadap proyek tersebut tidak boleh mengesampingkan penyelesaian persoalan lahan yang hingga kini masih dikeluhkan sebagian warga.

“Saya meminta Pemkot Bogor menyelesaikan dulu seluruh permasalahan lahan dengan masyarakat. Jangan sampai pembangunan dipaksakan berjalan sementara masih ada hak-hak warga yang belum tuntas,” tegasnya.

Eka menilai pembangunan di atas lahan yang masih bermasalah berpotensi memunculkan hambatan di tengah pelaksanaan proyek. Kondisi itu dikhawatirkan justru mengganggu penyelesaian pembangunan yang sejak awal ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kalau persoalan lahannya belum selesai, bereskan dulu. Jangan sampai di tengah pembangunan muncul persoalan baru yang akhirnya menghambat proyek itu sendiri. Niat baik pemerintah jangan sampai berubah menjadi polemik karena ada masyarakat yang merasa dirugikan,” katanya.

Ia mendorong pemerintah mengedepankan dialog dengan warga yang terdampak agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Duduk bersama, dengarkan aspirasi masyarakat, lihat fakta dan datanya, kemudian cari solusi terbaik. Itu jauh lebih baik daripada memaksakan pembangunan lalu muncul masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Eka mengaku telah menerima pengaduan dari sejumlah warga yang mengaku belum memperoleh penyelesaian atas persoalan lahannya. Bahkan, kata dia, masyarakat juga telah menunjukkan sejumlah dokumen dan data yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Ada beberapa warga yang sudah mengadu kepada saya dan menunjukkan fakta serta data. Karena itu saya berharap Pemkot benar-benar merapikan seluruh proses pembebasan lahan terlebih dahulu. Setelah semuanya tuntas, silakan pembangunan dilanjutkan agar berjalan lancar tanpa menyisakan persoalan bagi masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan seluruh tahapan pembangunan hingga persoalan ganti kerugian lahan diselesaikan.

Dwi menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor tidak seharusnya melanjutkan proses proyek, termasuk pelaksanaan lelang dan penandatanganan kontrak dengan pemenang tender, sebelum seluruh sengketa pembebasan lahan tuntas.

“Saya mengecam keras tindakan Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Dinas PUPR, yang kami nilai bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Seharusnya proses lelang pembangunan Jalan R3 lanjutan tidak dilakukan terlebih dahulu karena persoalan ganti kerugian dengan warga belum selesai,” kata Dwi melalui keterangan tertulisnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses lelang telah rampung dan saat ini memasuki tahap penandatanganan kontrak kerja dengan pihak pelaksana.

Karena itu, Dwi meminta pemenang tender tidak memulai pekerjaan konstruksi sebelum seluruh hak masyarakat dipenuhi.

“Kami meminta pihak pemenang tender untuk tidak melakukan pembangunan terlebih dahulu karena lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi kepada masyarakat. Apabila tetap dipaksakan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Dwi menjelaskan, warga yang diwakilinya memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, kata dia, masyarakat dipaksa menerima nilai ganti kerugian berdasarkan hasil appraisal tahun 2013 yang kemudian dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Bogor pada 2015.

Ia mengklaim, warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun dilibatkan dalam musyawarah terkait rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan R3.

“Justru masyarakat mengetahui lahannya terdampak setelah menerima panggilan atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Bogor pada 2015. Saat itu mereka diberi tahu bahwa uang ganti kerugian sudah dititipkan oleh pemerintah ke pengadilan,” imbuh dia.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles