29 C
Bogor
Tuesday, July 21, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Dugaan Perundungan Anak di Tamansari Berlanjut ke Ranah Hukum

Bogor | Jurnal Bogor – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak yang disertai beredarnya video di media sosial di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kini berlanjut ke ranah hukum. Korban bersama orang tuanya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor pada 6 Juli 2026.

Pendampingan hukum dan psikososial terhadap korban dilakukan oleh Relawan LSM MPB bersama LBH ASYURO. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Perwakilan LBH ASYURO mengatakan, korban sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit selama tujuh hari dan saat ini masih mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.

“Korban sudah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit selama tujuh hari dan saat ini mengalami tekanan yang cukup berat. Kami hadir untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Sementara itu, Relawan LSM MPB, Marlei, menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan psikososial kepada korban agar proses pemulihannya berjalan dengan baik.

“Anak adalah korban. Negara dan masyarakat wajib hadir melindungi. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata Marlei.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan perundungan tersebut terjadi di Kampung Babakan, RT 002 RW 005, Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, pada Jumat, 3 Juli 2026. Saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Pihak kepolisian menyatakan akan memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila pelaku masih berstatus anak, maka penanganannya akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk kemungkinan penerapan mekanisme diversi apabila memenuhi persyaratan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan perundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Orang tua serta seluruh elemen masyarakat diimbau untuk lebih aktif melakukan pengawasan, memberikan edukasi tentang bahaya perundungan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Yudi

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles