Leuwisadeng l Jurnal Bogor
Warga Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor heran, ternyata bukan hanya Sekretaris Desa yang sudah lama tak masuk kantor begitu juga Kepala Desanya Rohim Hidayatullah pun sudah lama tak masuk kantor dan terkesan bersikap masa bodoh.
Informasi yang dihimpun Jurnal Bogor, Kades Leuwisadeng Rohim Hidayatullah dari setahun paling 3 atau 4 kali ngantor itu pun dia datang tidak jauh hanya urusan pertanahan.
”Dari setahun, paling resminya kepala desa itu ngantor datang ke desa hanya sekali itupun bertepatan adanya Musrenbang. Namun, setelah itu gak ngantor lagi,” ujar sumber yang tidak bersedia disebut namanya kepada Jurnal Bogor, Senin (22/6/2026).
Sejauh ini masyarakat juga dibuat bingung ketika membutuhkan kehadiran kepala desa seperti keperluan tandatangan maupun stempel.
”Udah mau habis lagi jabatan kepala desa tetapi Pemerintah Desa Leuwisadeng belum juga ada perbaikan,” jelasnya. “Kepala desa juga seringkali ganti nomor kontak jadi sampai hari ini sulit dihubungi ketika ada keperluan,” keluhnya.
Sebelumnya diberitakan, warga di Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor mempertanyakan kinerja Sekretaris Desa Desa Leuwisadeng (KS) yang diduga sudah lama tak masuk kantor.
Bahkan sudah bukan rahasia umum lagi hingga kini menjadi perbincangan di lingkup Desa Leuwisadeng.
“Dari tahun 2025 hingga 2026 Sekdes sudah tak masuk kantor,” kata sumber yang tidak bersedia disebut namanya kepada Jurnal Bogor, Sabtu (20/6/2026).
“Keliatannya sih udah lama ya tidak masuk, bahkan dari tahun 2024 pun paling beberapa hari saja Sekdes itu ngantor datang ke kantor desa. Namun, setelah itu lama gak ngantor lagi sampe sekarang ini. Sepertinya Sekdes itu, secara ke dinasan masih aktif tetapi keliatannya sudah lama banget gak ngantor. Seharusnya pihak kecamatan menegur Sekdes yang sudah lama tak ngantor itu, jangan diem diem bae,” ungkapnya lagi.
Dia bahkan pernah melihat pada jam kerja Sekdes itu berada di pemancingan di Kampung Legok Manggu dan CE0 Cibeubeur 04. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jika Sekdes meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka ia dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian tetap.
Jurnal Bogor berupaya konfirmasi melalui sambungan teleponnya terkait Sekdes Leuwisadeng yang disebut-sebut masyarakat sudah tahunan tak masuk kantor. Namun Sekdes Leuwisadeng KS tak merespons.
Sementara Camat Leuwisadeng Rudy Mulyana menyatakan siap menindaklanjuti informasi tersebut. “Nuhun informasinya, nanti pihak kecamatan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” singkatnya.
** Arip Ekon


