32.1 C
Bogor
Saturday, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Belum Kantungi SLF, Dewan Desak Pemkot Tindak Yogya Cimanggu Avenue

Bogor | Jurnal Bogor

Beroperasinya pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH Sholeh Iskandar (Solis), menuai soeotan publik. Hal itu lantaran mencuatnya dugaan bahwa gedung komersil tersebut belum memgantungi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Diketahui, SLF merupakan syarat utama untuk menjamin kelaikan serta keamanan bangunan sebelum digunakan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar meminta Pemkot Bogor tak tutup mata terhadap pelanggaran regulasi, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan publik.

Menurut dia, SLF adalah jaminan bola sebuah bangunan sudah memenuhi standar keselamatan sebelum diakses warga.

“Ada potensi risiko keselamatan pengunjung dan pekerja. Ini tidak boleh diabaikan dan harus jadi perhatian serius,” kata Karnain kepada wartawan, Kamis (23/4).

“Ketika sebuah pusat aktivitas masyarakat tetap beroperasi tanpa SLF, maka potensi risiko terhadap keselamatan pengunjung dan pekerja tidak bisa diabaikan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar dia.

Karnain mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor segera menyikapi hal itu.

“Jadi penegakan regulasi itu memberikan kepastian hukum. Investor yang taat aturan tentu akan merasa dirugikan jika ada pelaku usaha lain yang mengabaikan ketentuan,” tegas politisi PKS itu.

Karnain menegaskan bahwa kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan standar keamanan bangunan.

“Harus ada penataan perizinan yang transparan dan penindakan yang adil harus menjadi prinsip utama,” ucap dia.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih membenarkan bila gedung tersebut belum mengantungi SLF. Padahal, dokumen itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum sebuah bangunan komersial dibuka untuk publik.

“PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah ada. Tetapi SLF belum. Sepertinya mereka tidak meneruskan perijinan SLF-nya karena PBG-nya sudah selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut, sambung dia, usai tahap pembangunan gedung selesai berdasarkan PBG, pemilik gedung wajib mengurus SLF terlebih dahulu sebelum memulai operasional.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari manajemen Yogya Cimanggu Avenue.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles