31.5 C
Bogor
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Keistimewaannya Dicabut, Motor dan Mobil Listrik Kini Dikenakan Pajak Daerah

Jalarta | Jurnal Bogor – Mulai April 2026, motor dan mobil listrik di Indonesia tidak lagi otomatis bebas pajak. Melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB/BEV) tetap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak, termasuk untuk kendaraan listrik. Artinya, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik kini masuk dalam skema pajak, bukan lagi dikecualikan.

Meski demikian, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu penuh. Dalam regulasi ini, pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Dengan kata lain, pajak bisa saja ringan, bahkan nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sedang menyiapkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik.

Karena kewenangan insentif diserahkan kepada pemerintah daerah, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam. Besaran pajak bisa berbeda antar wilayah, sesuai dengan strategi fiskal dan prioritas daerah masing-masing. ded

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles