Nanggung l Jurnal Bogor
Kesemrawutan tiang fiber optik (FO) yang menempel di tiang milik PLN dengan jarak sangat berdekatan tampak di sepanjang Jalan Raya Ace Tabrani, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Warga setempat Andi menyebut, kondisi tiang FO yang menempel di tiang listrik milik PLN memicu kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan dan legalitas pemasangannya.
Terlihat sejumlah tiang FO dipasang tanpa jarak aman dengan jaringan listrik. Kabel-kabel menjuntai tak beraturan, sebagian terlihat saling bersinggungan dengan instalasi milik PLN.
Penataan yang semrawut tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain mengganggu estetika, mereka juga khawatir akan risiko korsleting listrik hingga potensi terjadinya kecelakaan.
“Kalau lihat kondisinya, kabel sama tiang listrik itu dekat sekali. Kami takut kalau terjadi korsleting atau kabel putus, apalagi ini di pinggir jalan ramai,” ujar Andi (42), kepada Jurnal Bogor, Selasa (7/4/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan Rudi (35), yang menilai pemasangan tiang FO di wilayah tersebut terkesan asal-asalan dan tidak terkoordinasi.
“Kayaknya banyak yang pasang tanpa aturan. Tiangnya berdempetan, kabelnya juga semrawut. Harusnya ada penertiban dari pihak terkait,” katanya.
Warga menduga sebagian jaringan tersebut tidak memiliki izin resmi. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya penanda perusahaan atau operator pada beberapa tiang yang berdiri di lokasi tersebut.
Secara umum, pemasangan jaringan telekomunikasi, termasuk fiber optik, memiliki standar teknis dan aturan jarak aman terhadap jaringan listrik. Jika tidak dipatuhi, potensi gangguan hingga kecelakaan bisa meningkat, terlebih di jalur yang padat aktivitas seperti Jalan Raya Ace Tabrani.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik operator jaringan maupun instansi berwenang, terkait legalitas dan standar pemasangan tiang FO di wilayah tersebut.
Namun warga berharap adanya penertiban dan pengawasan dari pemerintah daerah serta instansi terkait guna memastikan keselamatan dan kerapian tata ruang di wilayah mereka.
** Arip Ekon


