30.4 C
Bogor
Tuesday, April 7, 2026

Buy now

spot_img

Sidang LNG Pertamina: Terdakwa Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi

Jakarta | Jurnal Bogor — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menghadirkan keterangan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi, dengan anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu, Hari menegaskan bahwa pengadaan LNG dari Corpus Christi tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Menteri BUMN selaku RUPS.

Menurutnya, praktik tersebut juga berlaku pada sejumlah kontrak LNG lainnya di Pertamina.

“Tidak hanya pengadaan LNG dari Corpus Christi. Kontrak dengan Eni Muara Bakau B.V., Woodside Energy Trading Singapore, dan Total Gas & Power Asia Private Limited juga tidak memerlukan izin dewan komisaris maupun RUPS,” ujar Hari di persidangan, pada Senin (6/4/2026).

Ia pun mempertanyakan mengapa hanya kontrak LNG Corpus Christi yang dipersoalkan, sementara kontrak lain tidak.

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan bahwa proses negosiasi kontrak berlangsung sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina. Selain itu, Hari disebut telah tidak lagi bekerja di Pertamina sejak 2018, sedangkan impor LNG baru terjadi pada 2019.

“Volume, harga, dan spesifikasi LNG yang diimpor sama persis dengan yang tercantum dalam kontrak pembelian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan kerugian negara yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurutnya terjadi pada tahap penjualan LNG oleh Pertamina.

Kerugian tersebut disebut muncul pada periode 2020–2021 saat pandemi COVID-19 menekan sektor industri dan menurunkan harga energi global.

Wa Ode menegaskan kontrak antara Pertamina dan Corpus Christi merupakan pembelian putus. Artinya, seluruh risiko dan keuntungan berada di pihak Pertamina.

Hari juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan di KPK, dirinya telah menyerahkan bukti bahwa pengadaan LNG tersebut menghasilkan keuntungan. Namun, menurutnya, dokumen tersebut tidak digunakan dalam laporan BPK.

“Waktu itu disampaikan oleh pihak BPK bahwa bukti itu akan menjadi bahan pertimbangan. Namun dalam laporan hasil pemeriksaan, dokumen tersebut tidak digunakan,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyebut bahwa secara kumulatif periode 2019–2024, impor LNG dari Corpus Christi justru mencatat keuntungan sebesar US$97 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.

Dipersoalkan: Unsur Korupsi
Usai persidangan, Hari menegaskan tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam pengadaan LNG tersebut.

“Tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak ada persekongkolan. Sampai hari ini tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai keputusan bisnis atau aksi korporasi, bukan tindak pidana korupsi.

Menurut Wa Ode, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui perbuatan melawan hukum, seperti suap atau pemufakatan jahat.

“Fakta-fakta seperti itu tidak muncul dalam persidangan. Yang dipersoalkan justru keputusan bisnis, seperti back-to-back, price review, dan strategi perdagangan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pihak yang disebut diperkaya dalam perkara ini tidak pernah dihadirkan di persidangan. Jika Corpus Christi dianggap diuntungkan, seharusnya dapat dihadirkan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

“Corpus Christi menerima uang karena menjual LNG kepada Pertamina, bukan karena kongkalikong,” kata Hari.

Menutup keterangannya, Hari menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil.

“Saya berharap majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan dan memutus perkara ini dengan adil,” ujarnya. (*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles