31.5 C
Bogor
Friday, April 3, 2026

Buy now

spot_img

Ahli di Sidang LNG Pertamina Soroti Unsur Niat Jahat dan Audit Kontrak

Jakarta | Jurnal Bogor – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menghadirkan saksi a de charge dan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (2/4/2026).

Majelis hakim yang diketuai Suwandi dengan anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu menghadirkan tiga ahli, yakni mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi, pakar pengadaan barang/jasa Dr. Nandang Sutisna, serta ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo.

Amien menegaskan, penerapan pasal kerugian negara dalam perkara korupsi harus disertai pembuktian unsur mens rea atau niat jahat. Tanpa unsur tersebut, menurut dia, keputusan bisnis tidak tepat dikriminalisasi.

“Kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara, harus ada mens rea-nya. Jika tidak ditemukan, harus dilepas,” ujarnya di persidangan. Ia menambahkan, niat jahat dapat dilihat dari adanya aliran dana seperti suap, kickback, atau konflik kepentingan.

Ia juga mengingatkan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara luas berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan direksi BUMN, sehingga menghambat pengambilan keputusan strategis.

Sementara itu, Nandang Sutisna menyatakan tanggung jawab kontrak pengadaan jangka panjang berada pada penandatangan kontrak terakhir, bukan penandatangan awal.

Dalam perkara ini, Hari menandatangani kontrak pada 2014. Namun kontrak tersebut diperbarui oleh direksi berikutnya pada 2015, sedangkan realisasi kedatangan LNG terjadi pada 2019.

“Yang bertanggung jawab adalah penandatangan kontrak terakhir,” tegasnya.

Ahli keuangan negara Eko Sembodo menyoroti aspek audit dalam kontrak jangka panjang (multi-year). Ia menegaskan auditor tidak seharusnya menyimpulkan kerugian sebelum kontrak berakhir.

Kontrak impor LNG tersebut diketahui berlangsung hingga 2039. Namun, kesimpulan kerugian negara dinilai prematur karena dibuat di tengah masa kontrak, terlebih saat kondisi bisnis terdampak pandemi.

“Seharusnya audit kontrak dilakukan setelah kontrak berakhir. Jika masih berjalan, yang dilakukan adalah evaluasi,” kata Eko.

Eko juga merujuk laporan keuangan Pertamina periode 2019–2023 yang menunjukkan kinerja positif dan tidak mencatat kerugian sebagaimana didakwakan.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menuding pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC menyebabkan kerugian negara sekitar US$113 juta atau setara Rp1,9 triliun. Pembelian disebut dilakukan tanpa analisis keekonomian final serta tanpa kepastian pembeli, sehingga memicu kelebihan pasokan dan penjualan rugi.

Atas dasar itu, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.

Namun, sejumlah saksi membantah tudingan tersebut. Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan kinerja perusahaan secara kumulatif pada 2019–2024 masih mencatat keuntungan, bahkan mencapai US$97 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.

Selain itu, tudingan tidak adanya analisis keekonomian juga dibantah, karena proyek disebut melibatkan sejumlah konsultan internasional seperti McKinsey, FGE, Wood Mackenzie, serta konsultan perkapalan global.

Eko turut menilai terdapat kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dakwaan.

“Penandatangan LHP seharusnya anggota BPK atau minimal auditor utama setara eselon I. Namun dalam dokumen yang digunakan, penandatangan hanya pejabat eselon III,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk menguji keterangan para ahli serta alat bukti dari kedua belah pihak. (*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles