Bogor | Jurnal Bogor
​
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), angkat bicara mengenai kritik yang dilontarkan Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya terhadap aksi inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV di proyek milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor.
​
Sugeng mengaku heran dengan sikap kelompok aktivis tersebut yang justru mempersoalkan fungsi pengawasan legislatif.
Menurutnya, arah kritik yang disampaikan KPP Bogor Raya terkesan bias karena mencampuradukkan persoalan sidak proyek dengan isu BPJS hingga penahanan ijazah.
​
​Pria yang akrab disapa STS ini menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki kewenangan konstitusional dalam aspek pengawasan penggunaan anggaran oleh Satuan Kerja (Satker).
Hal ini, lanjutnya, merupakan perintah undang-undang yang harus dijalankan.
​
“Tugas dari seorang anggota DPRD adalah aspek pengawasan penggunaan anggaran oleh satuan kerja, dan ini adalah kewenangan yang diberikan undang-undang. Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan sidak, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab anggota dewan,” ujar Sugeng saat memberikan keterangan pers, Kamis (2/4).
​
Ia menjelaskan bahwa proyek fasilitas olahraga di Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran berada di bawah naungan Dispora dan dibiayai oleh APBD. Karena anggaran tersebut dibahas bersama antara Pemkot dan DPRD, maka legislatif bertanggung jawab memastikan penggunaannya tetap berada di jalur yang benar (on the track).
​
​Sugeng menilai para aktivis seharusnya berada di barisan yang sama dengan DPRD dalam mengawal pembangunan agar terhindar dari praktik penyimpangan atau korupsi.
Ia menyayangkan jika fungsi pengawasan ini justru dibenturkan dengan isu-isu yang tidak berkaitan secara langsung.
​
“Kalau sebagai aktivis seharusnya bersama-sama ikut mengawasi pembangunan proyek GOR Pajajaran tersebut, bukan malah membiaskan fungsi pengawasan ini dengan hal lainnya seperti BPJS hingga penahanan ijazah. Ini jangan dikaitkan, jadi tidak nyambung,” tegasnya.
​
Sugeng pun menantang para aktivis, termasuk KPP Bogor Raya, untuk konsisten mengkritisi penggunaan anggaran dalam proyek-proyek Pemerintah Kota Bogor.
Ia mempersilakan siapapun melaporkan temuan lapangan secara prosedural, baik itu kesalahan administratif maupun indikasi tindak pidana.
​
​Terkait hasil sidak Komisi IV di GOR Pajajaran, Komisi I berencana meminta konfirmasi mengenai temuan di lapangan. Sugeng menegaskan, jika kendala proyek hanya bersifat teknis seperti faktor cuaca, hal itu masih bisa dimaklumi.
Namun, jika ditemukan adanya pengurangan spesifikasi bahan yang berdampak pada rendahnya mutu bangunan, maka harus diproses secara hukum.
​
Di akhir pernyataannya, Sugeng memberikan teguran keras bagi pihak-pihak yang seolah menghalangi fungsi pengawasan lembaga negara.
​
“Jangan malah mengkritisi kinerja yang sah menurut hukum dan sah secara kewenangan dari DPRD. Saya justru bertanya dalam hal ini, apakah pihak KPP Bogor Raya merupakan centeng pihak pelaksana proyek atau pemenang lelang?,” katanya.
​Ia berharap masyarakat, termasuk LSM dan aktivis, tetap kritis terhadap jalannya pembangunan di Kota Bogor tanpa kehilangan esensi dari peran pengawasan itu sendiri.


