30.4 C
Bogor
Tuesday, March 31, 2026

Buy now

spot_img

Ahli: Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara dalam Kasus LNG Pertamina

Jakarta | Jurnal Bogor – Ahli hukum perseroan dari Universitas Indonesia, Dr. Rouli Valentina, menegaskan bahwa kerugian yang terjadi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Menurut Rouli, kerugian yang dialami BUMN merupakan risiko korporasi yang terpisah dari keuangan negara.

“Kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara. Negara dalam hal ini adalah pemegang saham,” ujarnya di persidangan.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut juga diatur dalam Undang-Undang BUMN, termasuk ketentuan terbaru yang menegaskan bahwa keuangan perseroan berbeda dengan keuangan negara.

Perhitungan Kerugian Dipersoalkan
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kebijakan impor LNG pada periode kepemimpinan Hari Karyuliarto bersama Yenni Andayani merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Namun, pihak terdakwa menilai perhitungan tersebut tidak tepat karena hanya dihitung hingga tahun 2020, sementara kontrak impor LNG bersifat jangka panjang hingga 2039. Bahkan, jika dihitung hingga saat ini, disebutkan perusahaan justru mencatat keuntungan sekitar Rp1,7 triliun.

Rouli juga mempertanyakan titik terjadinya kerugian, apakah pada saat pembelian atau justru pada saat penjualan LNG.

“Jika merujuk fakta persidangan, kerugian justru terjadi pada tahap penjualan, bukan saat pembelian,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam laporan keuangan perusahaan tidak tercatat adanya kerugian, maka secara hukum sulit menyatakan adanya kerugian negara.

Tanggung Jawab Hukum Diperdebatkan
Pendapat serupa disampaikan ahli hukum pidana Prof. Agus Surono. Ia menilai, tanggung jawab hukum seharusnya berada pada pihak yang menjalankan transaksi.

“Jika penjualan terjadi pada 2019 ketika terdakwa sudah tidak menjabat, maka yang bertanggung jawab adalah pelaksana saat itu,” ujarnya.

Sementara itu, ahli hukum administrasi negara Dr. Dian Puji menyebut bahwa penentuan kerugian negara harus melibatkan aparat penegak hukum, auditor, serta pihak terkait.

Rouli juga menegaskan bahwa tindakan direksi dalam menandatangani kontrak merupakan tindakan korporasi, sehingga pertanggungjawaban hukum melekat pada perseroan, bukan individu secara pribadi.

Kuasa Hukum Soroti Overkriminalisasi
Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa kegiatan impor LNG merupakan bagian dari aktivitas usaha perusahaan, sehingga tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS.

Ia juga menegaskan tidak ditemukan adanya unsur suap, kickback, maupun konflik kepentingan dalam penandatanganan kontrak.

“Klien kami hanya menandatangani kontrak atas nama perusahaan dan dengan persetujuan seluruh direksi. Ini adalah keputusan korporasi, bukan keputusan pribadi,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Humisar Sahal Panjaitan, menilai perkara ini sebagai bentuk overkriminalisasi karena tidak ada bukti keuntungan pribadi maupun praktik korupsi.

Tanggapan Terdakwa
Usai sidang, Hari Karyuliarto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini di luar persidangan.

Ia juga menyinggung kesaksian Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang sebelumnya, yang dinilai memberikan keterangan berbelit terkait keuntungan LNG.

“Sebaiknya dihindari agar tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Di akhir, tim kuasa hukum berharap pemerintah, termasuk Komisi III DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto, turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles