Bogor | Jurnal Bogor
Dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) mencuat ke permukaan. Pasalnya, seorang warga mengaku tidak menerima bantuan secara utuh lantaran kartu bantsos miliknya diduga sempat dipegang oleh oknum ketua rukun warga (RW).
Kasus ini terungkap setelah warga bernama Maimunah mendatangi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Mekarwangi, Afni, untuk menanyakan status bantuan yang menurut data telah dicairkan.
Afni mengatakan, peristiwa itu bermula pada November 2025 saat Maimunah meminta bantuan untuk mengecek data bantuan sosial yang tercatat atas namanya.
“Saya cekkan di sistem karena yang bisa melihat data itu hanya kelurahan, dinas, dan pendamping PKH,” ujar Afni.
Dari hasil pengecekan, diketahui bantuan atas nama Maimunah tercatat sudah dicairkan. Namun, Maimunah mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.
“Dia bilang, ‘Bu, saya tidak pernah menerima.’ Lalu dia cerita kalau kartunya diambil oleh Pak RW,” kata Afni.
Menurut Afni, kartu bantuan sosial berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seharusnya tidak boleh dipegang oleh pihak lain selain penerima manfaat.
“Dari Kementerian Sosial sudah jelas, kartu itu tidak boleh berpindah tangan. Bahkan ke anak sendiri pun sebenarnya tidak boleh, apalagi ke orang lain,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerima bantuan harus memegang langsung kartu tersebut, terutama saat melakukan pencairan dana di ATM atau tempat penyaluran bantuan.
“Kalau mengambil di ATM, penerima harus ikut. Kalau tidak mengerti caranya boleh didampingi, tapi kartunya tetap harus dipegang pemiliknya,” jelasnya.
Saat itu, Maimunah sempat menghubungi ketua RW yang disebut mengambil kartunya. Panggilan telepon tersebut dilakukan di hadapan Afni.
Menurut Afni, ketua RW tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan kartu tersebut.
“Pak RW bilang kartunya tidak ketemu. Katanya sudah diambil desa, lalu dicari tidak ada,” ujar Afni menirukan penjelasan Maimunah.
Afni kemudian menyarankan agar Maimunah meminta pertanggungjawaban karena kartu tersebut merupakan hak pribadi penerima bantuan.
“Saya bilang ke ibu itu, ‘Itu hak ibu. Ibu harus kejar. Ada uang ataupun tidak, kartu itu milik ibu,’” ujarnya.
Beberapa bulan kemudian, sekitar awal 2026, Maimunah mengabarkan kartu tersebut telah dikembalikan. Namun ia hanya menerima sejumlah uang yang tidak diingat secara pasti jumlahnya.
“Dia bilang kartunya sudah dikembalikan dan diberi uang, tapi tidak tahu apakah itu seluruh haknya atau bukan,” kata Afni.
Afni mengaku tidak dapat bertindak lebih jauh karena Maimunah tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bukan peserta PKH yang berada dalam pendampingannya.
“Saya hanya bisa memberi dukungan agar dia meminta pertanggungjawaban kepada pihak RW,” ujarnya.
Ia juga mengaku belum sempat melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada kelurahan maupun Dinas Sosial Kota Bogor.
Meski begitu, Afni menyebut dugaan penyalahgunaan bansos di wilayah tersebut bukan hal baru. Ia mengaku pernah menemukan kasus serupa saat pandemi COVID-19.
“Sebenarnya gejala seperti ini sudah lama diketahui di lingkungan kelurahan Mekarwangi. Tidak hanya terjadi di RW 07 bahkan di RW 05 pun terindikasi ada penyelewengan alias pemotongan dana bansos yang pencairannya di kantor pos ,” katanya.
Ia juga menyinggung kasus lama yang melibatkan ketua RW yang sama, di mana sejumlah warga lanjut usia tidak mendapatkan informasi bantuan meski dana sudah dicairkan.
“Waktu itu akhirnya uangnya dikembalikan kepada penerima, tapi tidak diperpanjang kasusnya,” ujar Afni.
Dalam kasus tersebut, petugas penyalur dari kantor pos sempat mendapat sanksi internal, sementara penanganan terhadap aparat wilayah diserahkan kepada pihak kelurahan.
Afni berharap kejadian serupa tidak terulang karena bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang membutuhkan.
“Bansos itu hak warga. Seharusnya tidak boleh ada pihak lain yang mengambil atau memegang kartunya,” tegasnya.
Salah satu warga berinisial M mengaku kartu ATM bantuan miliknya tidak pernah dipegang secara mandiri dalam waktu lama. Ia mengatakan kartu tersebut baru diserahkan kepadanya pada Desember 2025.
“Saya hanya dipanggil untuk menerima uang tunai Rp1.000.000 pada awal 2024 dan Rp1.000.000 lagi pada Desember 2025 sekaligus diberikan ATM-nya. Dari 2024 baru dua kali terima uang,” ujarnya.
Namun berdasarkan data yang diperoleh redaksi, bantuan PKH atas nama penerima tersebut tercatat telah dicairkan sejak Januari 2024 hingga Desember 2025.
Rinciannya antara lain pencairan Rp1.200.000 sebanyak tiga kali, Rp600.000 satu kali, serta Rp400.000 sebanyak enam kali. Untuk periode Januari hingga Maret 2026, bantuan tercatat masih berstatus sukses top up.
Selain itu, bantuan sembako sejak April 2024 hingga September 2025 juga tercatat delapan kali transaksi sukses, dengan rincian Rp600.000 sebanyak empat kali dan Rp400.000 sebanyak empat kali.
Data tersebut juga menunjukkan adanya bantuan BLTS Kesra sebesar Rp900.000 yang tercatat berhasil ditransaksikan pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kelurahan Mekarwangi, Fadilah, mengatakan pihaknya akan memanggil pendamping PKH dan ketua RW yang diduga mengetahui proses penyaluran bantuan tersebut.
“Kami akan memanggil pendamping PKH dan pihak RW terkait untuk meminta penjelasan mengenai penyaluran bansos yang terjadi pada 2024 hingga 2025,” ujar Fadilah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3).
Pihak kelurahan berharap klarifikasi tersebut dapat menjelaskan proses penyaluran bantuan sekaligus memastikan hak penerima manfaat tidak dirugikan.
Terpisah, Kepala Dinsos Kota Bogor, Atep Budiman mengaku belum mengetahui mengenai kasus tersebut. Ia mengaku akan segera menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Saya belum dapat info. Tapi yang pasti akan kami telusuri,” tandasnya.
** Fredy Kristianto


