Cibinong | Jurnal Bogor
Inspektorat Kabupaten Bogor mengungkap dugaan korupsi dana desa di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede. Hasil audit investigatif menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp724 juta dalam pengelolaan dana desa selama tiga tahun, yaitu 2022 hingga 2024.
Audit tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa.
“Selama tiga tahun, anggaran ketahanan pangan ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan,” ujar Arif, Minggu (8/3/2026).
Inspektorat juga telah meminta Kepala Desa Rawa Panjang, Muhammad Agus, untuk mengembalikan kerugian negara. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Depok yang melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Saat ini, berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Desa Rawa Panjang sendiri berada di wilayah Kecamatan Bojonggede, yang berbatasan langsung dengan kawasan Citayam, Kota Depok.
** Leonita


