Cisarua | Jurnal Bogor
Gencarnya aksi penanaman pohon oleh Bupati Bogor bersama jajaran di kawasan Puncak ternyata belum sejalan dengan penegakan aturan terhadap bangunan liar. Salah satu kasus mencolok adalah keberadaan The Daun Cafe, bangunan permanen yang berdiri tanpa Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melakukan pelanggaran ganda hingga cacat hukum perizinan.
Berdasarkan data pertanahan, lokasi The Daun Cafe berada pada koordinat 6.660902°S, 106.940293°E dengan dua Nomor Identifikasi Bidang (NIB) seluas total 40.000 meter persegi berstatus Hak Milik.
Secara administratif, kafe ini masuk wilayah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan kepemilikan lahan merujuk pada dua sertifikat hak milik. Namun, promosi di media sosial menyebut alamat kafe berada di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua. Informasi yang beredar menyebut pengurusan izin dilakukan oleh oknum Sekdes dan pejabat Kecamatan Cisarua pada 2024, di era Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menunjukkan lokasi tersebut merupakan kawasan pertanian dengan kode kawasan 32040000. Artinya, pendirian bangunan komersial berupa kafe di lokasi ini berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.
Mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pasal 69 menyebut ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang mengubah fungsi ruang tanpa izin.
Jika pelanggaran menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian besar, ancaman pidana dapat ditingkatkan.
Selain PBG, setiap usaha di kawasan rawan seperti Puncak wajib memiliki izin lingkungan, minimal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Proses evaluasi tidak akan disetujui jika lokasi usaha berada di zona yang salah. Pejabat penerbit izin juga dapat dijerat hukum jika terbukti lalai atau sengaja menerbitkan izin di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Termedi, mengonfirmasi pihaknya telah menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Kami sudah tegur dan dilimpahkan ke dinas. Tinggal menunggu dari Satpol PP,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Camat Megamendung, Ridwan, menegaskan kafe tersebut belum memiliki izin resmi.
“Sampai saat ini Kafe The Daun belum mengantongi perizinan dari pemerintah,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, Trantib Kecamatan Megamendung akan melakukan pengecekan terkait lokasi dan pajak.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen The Daun Cafe belum memberikan tanggapan resmi. Namun, melalui akun Instagram @thedaunofficial, mereka mengumumkan penutupan sementara pada 18–25 Februari 2026 dan kembali beroperasi 26 Februari 2026 untuk menyambut bulan suci Ramadan.
** Dadang Supriatna


