29.3 C
Bogor
Tuesday, February 24, 2026

Buy now

spot_img

Yoshua Kecam dan Usut Tuntas Prilaku Brutal Penagihan Pada Seorang Advokat di Tangerang

Tangerang | Jurnal Bogor

Pasca terjadinya penagihan brutal yang dilakukan oleh debt collector pada seorang Pengacara di Tangerang Selatan. Hingga terjadinya dugaan tertusuknya korban setelah menolak penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur

Yoshua Agung YT SH CTL Founder Covenant Law Firm Ketua Angkatan AdvoKAI AK 25, mengatakan jika dirinya sangat mengecam keras tindakan main hukum sendiri dan harus segera diusut hingga tuntas apalagi hingga ada korban luka seperti ini
.
“Saya sangat mengecam prilaku brutal penagihan seperti ini, apalagi hingga jatuhnya korban yang diduga di tusuk, polisi harus segera mengusut tuntas ini, insiden ini sangat memicu kemarahan para penegak hukum lainnya, termasuk saya.”tegasnya

Menurutnya, cara-cara brutal semacam itu bukan lagi ranah perdata, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana berat.

“Jangan berlindung di balik istilah penagihan. Kalau sudah memaksa masuk pekarangan rumah, melakukan tekanan, bahkan menganiaya, itu bukan penagihan. Itu premanisme. Negara tidak boleh memberi ruang bagi tindakan seperti ini,” ucapnya.

Korban penusukan Debt Collector dikunjungi Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo menjenguk korban penusukan oleh kelompok debt kolektor di RSUD Kabupaten Tangerang.

Ia juga pertanyakan tanggung jawab perusahaan pembiayaan yang tidak boleh cuci tangan terhadap tindakan pihak yang membawa nama institusinya.

“Pemberi kuasa wajib bertanggung jawab secara moral dan hukum. Jika terjadi kekerasan, ada kelalaian dalam sistem pengawasan. Ini harus dievaluasi total,” katanya.

Founder Covenant Law Firm menyampaikan rasa keprihatinan dan Mengecam keras atas insiden yang menimpa rekan sejawat mereka.

“Kami Covenant Law Firm prihatin dan sangat mengecam keras serta mendoakan agar rekan kami segera pulih dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.” ucap Yoshua.

Covenant Law Firm mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang lebih komprehensif dalam menindak kekerasan.

Melalui kasus ini kiranya bisa menjadi perhatian seluruh masyarakat apakah aparat penegak hukum benar-benar hadir untuk melindungi warga, apakah negara akan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi, publik menanti.Erwin

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles