Megamendung | Jurnal Bogor
Dua kecamatan di Kabupaten Bogor yakni Cisarua dan Megamendung, sejak dikeluarkannya instruksi Bupati Rudy Susmanto untuk menata dan menertibkan kawasan Puncak, hingga kini muspika di dua kecamatan itu terus gencar melaksanakan instruksi tersebut.
Dengan mengedepankan anggota trantib di masing masing kecamatan, mereka secara tegas terus melakukan pembongkaran terhadap kios-kios milik pedagang kaki lima yang berdiri di atas tanah negara atau diatas tanah milik jalan.
Di Kecamatan Megamendung, di Desa Pasirangin, puluhan kios yang berdiri melanggar aturan, mulai dari mendirikan bangunan di atas tanah Pemprov Jabar, hingga pembongkaran kios PKL yang diduga sebagai tempat transaksi obat tramadol.
“Ini instruksi langsung dari bupati, penertiban untuk penataan kawasan Puncak. Sejumlah kios PKL di Pasirangin yang berdiri diatas tanah milik Pemprov Jabar sudah dibongkar petugas Polisi Pamongpraja. Kawasan Megamendung merupakan daerah pariwisata yang harus tertata rapi dan tertib, ” tandas Camat Megamendung, Ridwan, S.Sos.
Sementara itu di Kecamatan Cisarua, jajaran trantibnya fokus terhadap pengawasan di beberapa titik yang rawan berdirinya kios-kios PKL. Beberapa hari lalu, petugas Satpol PP Kecamatan imenindak beberapa kios yang baru berdiri di tepi jalan Gapura, Kelurahan Cisarua.
Langkah tegas yang dilakukan petugas ini, untuk pencegahan kawasan itu dipenuhi oleh kios-kios PKL yang beberapa bulan lalu sudah dibersihkan oleh petugas.
“Kita apresiasi langkah tegas yang dilakukan Pol PP Kecamatan Cisarua. Istilah nongol babat kini dibuktikan di lokasi jalan Gapura. Di lokasi itu semalam ada pendirian kios-kios PKL. Tetapi di pagi harinya langsung disikat oleh anggota trantib Kecamatan dengan membongkar kembali rangka kios yang terbuat dari bambu itu. Selama pembongkaran dilaksanakan, tidak ada perlawanan dari para pemiliknya, ” tutur Sopian, warga setempat.
Sementara itu, diungkapkan Kepala Pasar Cisarua Aria Maulana, kawasan jalur Gapura merupakan kawasan yang benar-benar dipantau. Daerah itu harus bersih dari kios PKL.
“Setelah dilakukan pembongkaran, aparat harus terus melakukan pengawasan. Karena, jalan Gapura merupakan akses untuk masuk dan keluar pasar. Selain itu juga, tempat yang dipakai untuk berdirinya kiis kios PKL merupakan saluran air dan tanah milik badan jalan, ” pungkasnya.
** Dadang Supriatna

