Bogor | Jurnal Bogor
Muhammad Habibi Zaenal Arifin telah resmi dipecat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melalui sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (9/2).
Dalam putusan sidang tersebut, Habibi terbukti melakukan tindakan pelanggaran etik berat lantaran menerima gratifikasi.
Plt Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, mengonfirmasi bahwa penunjukan dirinya dilakukan melalui mekanisme rapat internal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.
“Sesuai PKPU, kalau ketua tidak ada, harus dibentuk atau ditunjuk Plt. Sejak jam 3 sore kemarin, sudah ada Plt, yaitu saya sendiri (Dede Juhendi),” ujar Dede, Selasa (10/2).
Menurut dia, jabatan Plt ini akan diemban hingga adanya ketua definitif yang terpilih dan disahkan langsung oleh Ketua KPU RI.
Kata Dede, langkah ini diambil agar tahapan-tahapan pemilu dan administrasi di internal KPU Kota Bogor tidak terhambat.
Disinggung soal putusan DKPP, Dede mengaku pihaknya secara resmi belum menerima salinan surat putusan tersebut. Namun, pihaknya sudah mengambil langkah berdasarkan informasi yang telah beredar luas.
“Salinan surat belum kami dapat, tapi kami sudah mendengar informasi yang ada terkait pemberhentian secara permanen Ketua KPU Kota Bogor terkait persoalan gratifikasi,” ucapnya.
Dede menegaskan, peristiwa tersebut dijadikan sebagai titik balik atau turning point bagi KPU Kota Bogor untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Kami komitmen menjadikan ini sebagai turning point perbaikan secara keseluruhan. Kami juga meminta dukungan dari semua pihak agar KPU Kota Bogor bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi ke depan,” katanya.
** Fredy Kristianto

