Bogor | Jurnal Bogor
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengambil sikap tegas terkait polemik operasional kafe Michan di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Ketua Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia (DSI) DPRD Kota Bogor, Subhan mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi fraksi dengan Ketua Komisi I yang merupakan Anggota Fraksi DSI, DPRD secara resmi akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menutup tempat tersebut lantaran adanya penolakan dari warga dan melanggar norma agama lantaran diduga menjual minuman keras (miras).
Menurut dia, langkah ini diambil setelah DPRD menerima audiensi masyarakat dan tindak lanjut lapangan. Ia menilai bahwa keberadaan kafe tersebut memicu keresahan masyarakat lantaran menjual miras.
“Walau tempat tersebut mengantongi izin SKPLA (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) Golongan A, ditemukan indikasi pelanggaran di mana pihak pengelola menjual minuman golongan C dalam bentuk cocktail. Namun, poin pelanggaran paling krusial terletak pada lokasi operasional,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (4/2).
Subhan menegaskan, berdasarkan Pasal 22 Perwali Nomor 121 Tahun 2022, tempat yang menjual minuman beralkohol tidak diperbolehkan berdekatan dengan lingkungan tempat ibadah dan sarana pendidikan.
“Lokasi tersebut (Katulampa), sangat dekat dengan masjid, mushola, dan lingkungan santri,” ujar Subhan.
Meskipun dalam Perwali tersebut tidak mengatur radius jarak secara spesifik, Subhan menekankan pentingnya mengedepankan norma agama dan sosial di atas kepentingan bisnis.
“Dalam hukum, kita harus mendekatkan pada norma sosial dan norma agama. Masyarakat yang religius di sana sudah tegas menolak. Karena ada aspirasi dan penolakan dari masyarakat setempat, maka kita harus bersikap. Jangan sampai kita menghambat (aspirasi) agama,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Timur dan Tengah tersebut.
Lebih lanjut, Subhan menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan adalah untuk menutup operasional di lokasi tersebut, bukan mencabut izin usaha secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan kewenangan pencabutan izin berada di bawah sistem OSS (Pemerintah Pusat).
“Izin mereka mungkin berlaku secara nasional atau bisa di tempat lain, tapi untuk di titik tersebut, kami minta ditutup. Kami sudah memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bogor. Sekarang bola ada di tangan Pak Walikota dan jajaran OPD terkait untuk menindaklanjutinya secara nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan komunikasi antara Fraksi DSI dengan Komisi I, DPRD berencana akan kembali memanggil dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinkopKUKMdagin), untuk memastikan rekomendasi ini dijalankan demi menjaga kondusivitas lingkungan di Kota Bogor.
Sementara itu, Kepala DinkopKUKmdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat mengatakan, berdasarkan Perwalo 121 Tahun 2022, tempat yang diperbolehkan menjual miras golongan B dan C, minimal adalah hotel bintang tiga.
“Kalau merujuk pada perwali, untuk miras golongan B dan C hanya boleh dijual minimal di hotel bintang tiga,” tandasnya.
** Fredy Kristianto

