Rumpin l Jurnal Bogor
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Lebak Ela RT 01 RW 10 Desa Cidokom, Rumpin, Kabupaten Bogor disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
DLH melalui kepala UPT PS Jasinga Suyadi menyatakan, keberadaan TPS Ilegal tersebut sebelumnya dilakukan penindakan awal, namun pihaknya kembali turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan secara permanen Selasa (3/2/2026).
“Penyegelan permanen lokasi TPS ilegal ini dilakukan dengan melibatkan Kepala Bidang PHLPL B3 DLH Kabupaten Bogor, unsur Kecamatan Rumpin, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cidokom yang turun langsung ke lapangan,” ujar Suryadi.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas memasang garis pengawasan PPLH serta papan larangan di lokasi guna mencegah aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi.
“Selain penyegelan, kami juga memberikan teguran kepada pihak pengelola TPS ilegal agar segera melakukan pembersihan atau clear up sampah di lokasi tersebut,” katanya.
Menurut Suryadi, tugas DLH Kabupaten Bogor melalui UPT PS Jasinga maupun Bidang PHLPL B3 pada tahap penindakan di lokasi TPS itu dianggap telah selesai. Namun demikian, pengawasan serta proses lanjutan tetap akan dilakukan.
Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, pengelola TPS ilegal itu akan diproses secara hukum. “Akan kami proses lebih lanjut,” pungkasnya.
**Arip Ekon

