Sukamakmur | Jurnal Bogor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lakukan penyegelan terhadap dua perusahaan di Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur, yang diduga pemicu bencana longsor dan berdampak terhadap 60 rumah warga setempat rusak.
Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pihaknya segel dua developer di Sukamakmur.
“Kami segel penghentian kegiatan terhadap Perumahan Sajiva. Bukan hanya itu, perusahaan menjual kaveling tanah yakni Harmoni juga kami lakukan penyegelan. Kedua perusahaan itu diduga penyebab terjadinya longsor yang mengakibatkan 60 rumah warga retak-retak dan roboh,” ujar Eko kepada Jurnal Bogor, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, bahwa kedua kegiatan perusahaan developer di Sukamakmur tersebut belum dapat melanjutkan proyek pembangunan selama segel masih terpasang.
“Nanti tunggu hasil kajian tim geologi untuk kelanjutan dua perusahaan yang telah kami segel tersebut. Untuk sekarang dihentikan,” kata Eko.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, bahwa pembangunan tidak boleh menimbulkan dampak buruk terhadap keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Pertama, aspek lingkungan harus menjadi prioritas. Kedua, kami tidak ingin ada pembangunan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Ketiga, kami juga mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta penghentian sementara proses perizinan perumahan,” tegas Rudy.
Lebih lanjut Rudy memaparkan, pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas di beberapa titik lokasi dan meminta perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi seluruh kegiatan pembangunan, khususnya di Kecamatan Sukamakmur.
“Siapa pun yang berinvestasi di Kabupaten Bogor akan kami fasilitasi sesuai aturan, namun jangan sampai investasi berdampak negatif bagi warga sekitar,” papar Rudy. n Noverando H

