Bogor | Jurnal Bogor
Sebanyak 51 jabatan dari mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan mengalami kekosongan. Kabarnya, hal tersebut sudah terjadi sejak setahun lebih.
Tak hanya itu, kekosongan juga terjadi pada level kepala bidang (kabid) pada beberapa instansi. Salah satunya Dinas Sosial (Dinsos), dimana dari tiga bidang dua di antaranya kosong.
Begitupun dengan posisi kepala dinas, dimana terdapat dua dinas yang kosong, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Satpol PP.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahardian mengatakan bahwa pengisian kekosongan jabatan tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Saat disinggung apakah pekan depan akan dilaksanakan pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan, Dani membenarkannya. Menurutnya, BKPSDM sedang menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mengisi kekosongan.
“Iya (pekan depan), Insya Allah. Pengajuan sudah, tinggal nunggu pertek BKN turun,” ucap mantan Kepala Dinsos Kota Bogor itu.
Saat disinggung mengapa banyak terjadi kekosongan jabatan. Dani menegaskan bahwa hal itu dilandasi beberapa faktor. Di antaranya meninggal dunia dan adanya pejabat yang terkena mitasi atau promosi, namun belum ada gantinya.
Sementara itu, Pengamat Politik dab Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengatakan bahwa kekosongan jabatan di level kecamatan hingga kelurahan akan menyebabkan berbagai masalah. Di antaranya dapat memunculkan pertanyaan dan spekulasi publik lantaran wali kota dan pihak berwenang seakan membiarkan kekosongan pada jabatan struktural.
“Nanti akan muncul pertanyaan lagi, baik pada aspek profesionalitas, kapasitas wali kota maupun kemungkinan adanya unsur politis. Karena kita paham betul yang namanya politik ada gerbong-gerbongan, dan di tubuh pemerintah bukan hal yang baru,” ungkap Yus.
Kemudian, sambung dia, kekosongan jabatan akan menyebabkan pelayanan tidak optimal. Sebab, salah satu fungsi jabatan struktural di pemerintahan adalah pada aspek pelayanan masyarakat.
“Jika ada banyak struktural pemerintahan yang kosong sudah hampir bisa dipastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan optimal. Sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
Selain itu, kekosongan jabatan akan memperlemah serapan anggaran secara normal. Sebab, kinerja pemerintah daerah tergantung struktural yang ada, jika banyak yang kosong, maka perangkat daerah juga akan lemah.
“Secara otomatis penyerapan anggaran juga tidak akan optimal. Kalaupun kekosongan jabatan diisi oleh pejabat sementara atau pelaksana tugas, maka tidak bisa merencanakan dan melaksanakan program strategis. Pengeluaran anggaran bisa saja habis, namun tidak normal, bahkan cenderung berpotensi bermasalah jika bukan oleh instansi dan jabatan yang berwenang,” jelasnya.
Yusfitriadi juga menilai, bila kekosongan jabatan akan mengurangi kepercayaan publik. Padahal, penyelesaian permasalahan dalam kontruksi birokrasi dilaksanakan oleh kelembagaan teknis yang menangani bidang masing-masing, bukan oleh wali kota dan wakil wali kota. Sehingga ketika kondisi ini dibiarkan akan berpotensi mengurangi kepercayaan dalam setahun pemerintahan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin.
Yua menyebut, terjadinya kekosongan jabatan pada masa yang cukup lama terjadi lantaran diduga kurangnya kapasitas SDM pegawai, atau sangat dimungkinkan kepala daerah bingung lantaran belum menemukan orang yang pas untuk mengimplementasikan visi dan misinya menjadi program kerja.
Kemungkinan lainnya, kata Yus, lantaran lemahnya manajerial yang menyebabkan kebingungngan dalam menata SDM terlebih di lingkungan Pemkot Bogor. Dimana wali kota tidak bisa bertindak cepat dan mengambil keputusan secara cepat dalam menata SDM di lingkungqn pemerintah.
“Unsur politis kemungkinan ada, mungkin titik kompromi politik belum ketemu antara stakeholder Pemkot Bogor. Antara wali kota dengan wakil wali kotadengan lembaga legialatif maupun dengan stakeholser politik lainnya.
“Justru ini yang sangat dikhawatirkan, unsur politis mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Yang harus segera dilakukan oleh wali kota dan wakil wali kota adalah, segera mengisi jabatan kosong. Walaupun secara bertahap agar roda pemerintah berjalan optimal dan pelayanan tidak terganggu,” tuturnya.
Kemudian, kata Yus, pola rekruitmen harus dilakukan yang transparan dan akuntabel. Sehingga publik bisa mengawasi apalah jabatan tersebut diberikan kepada orang yang berkompeten atau ada unsur-unsur lain yang bersifat tidak obyektif.
“Bila perlu melibatkan pihak ketiga dalam melaksanakan assesment jabatan yang kosong, sehingga akan obyektif, jauh dari intervensi stakeholder politik,” tandasnya.
** Fredy Kristianto

