Megamendung | Jurnal Bogor
Pengurusan sertifikat tanah milik warga dari program PTSL di Desa Sukagalih, Megamendung, Kabupaten Bogor telah memasuki tahap pemberkasan data kepemilikan tanah.
Sekretaris Desa Sukagalih Ade menjelaskan, sebelumnya petugas dari BPN Kabupaten Bogor didampingi staf desanya sudah melaksanakan pengukuran. Hasil dari pengukuran itu, sebanyak 50 bidang tanah warga dinyatakan tidak ada masalah.
“Tahapan menuju PTSL, di Desa Sukagalih kita tengah melakukan pemberkasan. Ada 50 bidang tanah warga yang beres diukur, ” ujar Sekdes.
Ia menambahkan saat proses pengukuran, tidak semua bidang bisa dilaksanakan pengukuran. Ini karena adanya berbagai permasalahan di tanah tersebut hingga pengukuran tidak bisa dilakukan. Masalah yang paling menonjol yaitu sengketa waris.
” Hadirnya PTSL ini terdapat sejumlah permasalahan yang muncul di atas tanah warga. Seperti, sengketa waris diantara keluarga yang belum terselesaikan. Dengan adanya permasalahan itu, untuk pengajuan PTSL nya kita penting dulu, ” imbuhnya.
Sementara itu dikatakan Inud, salah satu warga mengharapkan, proses PTSL berjalan sesuai harapan masyarakat. ” Program ini sangat membantu untuk pengamanan legalitas tanah milik warga. Karena, kalu mengurus sertifikat tanpa bantuan program tersebut, kita bisa mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Untuk PTSL ini, kami berharap berjalan lancar. Hingga masyarakat memiliki surat tanah yang jelas, ” pungkasnya.
** Dadang Supriatna

