Cijeruk | Jurnal Bogor
Kasus sindikat mafia tanah di kawasan lereng Gunung Salak, Cijeruk, Kabupaten Bogor, menemui babak baru. Direktorat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut.
Terbitnya SPDP sesuai Surat bernomor B/83.4a//XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum tertanggal 27 November 2025 lalu telah dikirimkan Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat.
Dengan terbitnya SPDP tersebut menandai keseriusan Bareskrim Polri dalam menangani laporan pemilik lahan atas nama Suhendro, yang merasa haknya dicaplok oleh sindikat mafia tanah.
Dokumen kepemilikan tanah milik Suhendro seluas 3,2 hektare di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga telah dipalsukan oleh sindikat mafia yang diduga didalangi oknum Kepala Desa (Kades) ASR.
Suhendro kemudian telah melaporkan terduga pelaku atas nama Jimy Lianto warga keturunan yang berdomisili di Pantai Indah Kapuk yang diduga bekerjasama dengan oknum Kades ASR.
Selain itu, terindikasi pula ada keterlibatan oknum BPN Kabupaten Bogor di dalamnya karena telah terbit sertifikat secara kilat nomor 623 dan 624 atas nama sembilan (9) orang. Kedua sertifikat tersebut kini dalam status telah diblokir Bareskrim Polri.
Menurut Kuasa Hukum Suhendro, Amirulah SH, dengan dikirimnya surat SPDP sejak akhir November 2025 silam kepada Kejati Jabar menandakan Dirtipidum Mabes Polri sudah menetapkan calon tersangka.
“Namun saat ini dengan berlakunya KUHP baru perlu adanya penyempurnaan BAP para calon tersangka mafia tanah,” ujar Amirulah SH kepada awak media ini, Sabtu, 19 Januari 2026.
“Siang ini kami datangi PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk meminta informasi tentang perkembangan SPDP yang telah dikirim ke Kejati Jabar per tanggal 27 Nopember 2026. Ibu Jeje, petugas PTSP, menyampaikan bahwa berkasnya sudah dikirim balik ke Subdit II Bareskrim Polri karena ada kesetaraan,” imbuhnya.
Dijelaskannya, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru sah dipergunakan per tanggal 2 Januari 2026, dimungkinkan ada penyesuaian dan penyempurnaan dalam pasal-pasal yang diberlakukan dalam dugaan tindak pidana.
“Sehingga penyidik Bareskrim Polri harus lebih cermat dan teliti dalam proses lidik dan sidiknya, agar tidak ada peluang di praperadilankan oleh terlapor. Bahwa tugas penyidik dan jaksa penuntut umum adalah bukan mencari-cari kesalahan orang untuk dijadikan tersangka, namun tugasnya adalah untuk membuka dengan terang benderang bahwa calon tersangka tersebut memang disengaja dan mengulang-ulang dalam perbuatan tersebut, dan bisa membuktikan barang bukti dan alat bukti kepada Majelis Hakim,” pungkasnya.
** Dadang Supriatna

