31.3 C
Bogor
Monday, January 12, 2026

Buy now

spot_img

Ironi Besar, Negara Gagal Penuhi Janjinya

Cibinong | Jurnal Bogor
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024, Yuyud Wahyudin menanggapi kritis kegagalan Pemkab Bogor membayar tagihan kegiatan yang sudah selesai dikerjakan penyedia jasa pada 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Menurut Yuyud, terdapat ironi besar dalam menata keuangan daerah, padahal anggaran sudah disahkan dan proyek selesai dikerjakan dengan berdarah-darah namun rakyat tidak dibayar tepat waktu oleh pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
“Ini namanya negara gagal membayar tepat waktu rakyatnya. Ironi besar dalam tatakelola keuangan daerah kita,” tegas Yuyud melalui rilis yang dikirim ke Jurnal Bogor, Senin (5/1/2026).
Menurut Yuyud, kasus gagal bayar ratusan proyek oleh Pemkab Bogor di tahun anggaran 2025 dengan sisa kas daerah Rp51 Miliar bukan persoalan teknis administrasi biasa. Ini suatu peringatan keras tentang krisis operasional kebijakan anggaran.
“Sebab dalam negara hukum kegagalan membayar kewajiban bukan urusan sepele remeh temeh. Itu adalah pengingkaran janji publik,” kritik jebolan IPB.
Kritikus dan mantan anggota DPRD ini menegaskan bahwa angka tidak pernah netral karena APBD sering dipresentasikan sebagai instrument keberpihakan. Angkanya dibahas berbulan-bulan melibatkan DPRD dan diumumkan sebagai bukti kinerja pemerintah.
“Angka itu tidak pernah netral karena diperdebatkan di DPRD sebagai representasi publik. Namun pengalaman Bogor menunjukan kenyataan pahit karena angka bisa patuh pada prosedur tetapi gagal memenuhi keadilan. Bagi birokrasi, tahun anggaran selesai saat sistem tutup dan laporan dikirim,” kata Yuyud yang baru dianugerahi tokoh Koperasi Kabupaten Bogor 2025 karena berhasil merintis koperasi Khairu Ummah yang kini beromset ratusan miliar rupiah.
Yuyud mengatakan bahwa bagi rakyat kecil, kontraktor lokal, pekerja proyek, tukang bangunan belum pernah benar-benar berakhir karena hak yang belum dibayarkan. Maka di sinilah letak kesalahan fatal Pemkab Bogor karena APBD kehilangan norma etiknya kepada rakyat. “Ini jelas kegagalan etika karena APBD telah kehilangan norma etiknya,” ujarnya yang mengaku sangat prihatin atas kasus ini.
Lantas kemudian, lanjut Yuyud, alasan klasik Pemkab Bogor diungkap ke publik bahwa ada kegagalan sistem transfer dari pusat ke daerah, keterlambatan administrasi pengajuan dari kontraktor ke pemkab. “Itu semua adalah alasan klasik yang mengungkap gejala birokrasi yang lebih taat pada mesin daripada kewajiban negara pada rakyatnya,” kata Yuyud.
“Jika sistem ditutup sementara rakyat belum dibayar, maka masalahnya bukan pada rakyat, melainkan pada desain kebijakan yang menempatkan prosedur di atas keadilan fiskal. Negara tidak boleh menjadikan sistem sebagai dalih untuk menghindari tanggungjawab,” kata Yuyud.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Djatnika mengatakan Pemkab Bogor akan membayar semua tagihan yang sudah menjadi Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diterbitkan dinas terkait. Komentar ini ditanggapi keras Yuyud Wahyudin bahwa kas habis adalah keputusan politik.
“Kas daerah yang menipis bukan fenomena alam. Ia adalah hasil dari pilihan. Ketika kewajiban pembayaran proyek tidak tertunaikan, pertanyaan yang sah diajukan publik adalah belanja apa yang diprioritaskan? Siapa yang diputuskan untuk dibayar lebih dulu? Mengapa kewajiban kontraktual justru menjadi korban. Tidak semua kebijakan anggaran yang keliru adalah korupsi. Namun setiap kebijakan anggaran selalu bersifat politis, dan karenanya selalu punya dampak sosial. Dalam kasus ini, dampaknya jelas! Ekonomi lokal terguncang dan kepercayaan publik tergerus!”.
Lebih lanjut, Yuyud menuliskan bahwa negara sebagai debitur selama ini absen dari sanksi. Suatu ironi terbesar dari kasus seperti ini adalah ketimpangan perlakuan. Rakyat yang telat bayar pajak dikenai denda. Penyedia yang telat menyelesaikan pekerjaan dikenai penalti.
“Namun ketika negara telat membayar, siapa yang menanggung akibatnya? Jawabannya hampir selalu sama, rakyat kecil kembali diminta bersabar. Negara pun berubah menjadi debitur besar tanpa sanksi, bersembunyi di balik regulasi yang ia ciptakan sendiri. Ini ironi terbesar negara dalam hal ini Pemkab Bogor nyata melakukan itu,” ujar cendikiawan muslim Bogor Barat ini.
Menurut pemikir kritis asal Leuwiliang ini, ada krisis yang lebih luas dari Bogor bahwa kasus gagal bayar Pemkab Bogor ini seharusnya tidak dibaca sebagai kegagalan satu daerah, melainkan sebagai cermin problem nasional, budaya anggaran yang mengejar serapan, bukan pemenuhan kewajiban.
“Selama APBD diperlakukan sebagai daftar belanja yang harus dihabiskan sebelum 31 Desember, bukan sebagai janji negara yang harus ditepati, maka gagal bayar hanya tinggal menunggu waktu di daerah mana pun,” kata Yuyud.
Kendati demikian, Yuyud memberi saran agar anggaran belanja negara baik nasional maupun daerah harus memiliki moralitas. Anggaran publik bukan sekadar dokumen keuangan.
“Anggaran negara adalah kontrak moral antara negara dan rakyat. Ketika kontrak itu dilanggar, yang rusak bukan hanya neraca keuangan, tetapi legitimasi kekuasaan itu sendiri. Jika negara ingin kembali dipercaya, maka satu prinsip harus ditegakkan tanpa kompromi. APBD tidak boleh dianggap selesai selama kewajiban negara belum ditunaikan. Tanpa itu, kita hanya akan terus menyaksikan laporan keuangan yang rapi di atas kertas, sementara keadilan fiskal compang-camping di lapangan,” tandas Yuyud.n Herry Setiawan

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles