Bogor | Jurnal Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi membuka seleksi Calon Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Pelayanan dan Bisnis, serta Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor masa jabatan periode 2026–2031.
Pembukaan seleksi jabatan strategis di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Bogor.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Ahmad Rifki Alaydrus. Ia menilai bahwa proses ini sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola Perumda Tirta Pakuan semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Proses pengisian jabatan strategis di Perumda Tirta Pakuan sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola BUMD. Bukan siapa orangnya, tapi soal kapasitas, integritas, dan rekam jejak profesionalnya,” ujar Rifki Alaydrus kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Menurut dia, Tirta Pakuan merupakan perusahaan daerah yang mengelola layanan vital bagi masyarakat, sehingga pengisian jabatan direksi harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
“Kami tidak ingin BUMD ini dijadikan ruang tarik-menarik kepentingan, karena dampaknya langsung dirasakan warga,” jelasnya.
Menurut Rifki, Komisi II berkomitmen untuk mengawal seluruh tahapan seleksi agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan, bebas intervensi, dan menghasilkan pimpinan yang mampu meningkatkan kinerja perusahaan, kualitas layanan air bersih, serta kontribusi positif bagi daerah,” ucap politisi PAN itu.
Lebih lanjut, kata dia, prinsip utama dalam pengelolaan BUMD adalah profesionalisme. Jabatan direksi, lanjut Rifki, bukan sekadar posisi kekuasaan, melainkan tanggung jawab besar dalam memberikan layanan berkualitas.
“BUMD harus dikelola secara profesional. Jabatan strategis bukan soal kekuasaan, tapi tanggung jawab pelayanan publik,” kata dia.
Sebelumya, Ketua Pansel Tirta Pakuan, Hanafi menjelaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
“Seleksi ini terbuka bagi profesional yang memenuhi persyaratan, baik persyaratan umum maupun administrasi serta memiliki integritas dan kepemimpinan,” jelas dia.
Ia menekankan seleksi ini dilaksanakan dalam rangka memastikan terwujudnya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kinerja layanan air minum bagi masyarakat Kota Bogor.
Pemkot, sambungnya, telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri dan stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi terkait seleksi calon direksi agar sesuai dengan regulasi.
“Tentu harapan kami mendapatkan direksi yang profesional di bidangnya, karena ada penambahan tupoksi terkait pengelolaan air limbah dan penyesuaian SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) didasarkan pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum dan telah mendapatkan persetujuan (Kemendagri),” imbuhnya.
Persetujuan tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.2/8149/Keuda, yang mengesahkan penambahan jumlah direksi di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor ini berharap pelaksanaan seleksi direksi nanti, mulai dari tahapan pengumuman, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) hingga wawancara berjalan lancar.
** Fredy Kristianto

