Bogor | Jurnal Bogor
Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) hingga kini masih belum melakukan pembongkaran terhadap bangunan Pasar dan Plaza Bogor.
Hal itu lantaran PPJ belum mengantungi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perihal pembongkaran tersebut. Walhasil, hanya bagian atap dan beberapa instalasi yang dapat dibongkar.
“Pembongkaran struktur bangunan masih belum boleh. Karena masih nunggu izin. Jadi hanya bagian atap dan instalasi yang dapat dibongkar,” ujar Direktur Operasional Perumda PPJ, Abdul Haris Maraden kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Menurut dia, PT Tami Raya Abadi selaku pemenang lelang senilai Rp7,5 miliar untuk pembongkaran struktur yang harus mengantungi izin terlebih dahulu ke PUPR Kota Bogor.
“Kami minta harus secepatnya diurus agar pembongkaran struktur segera bisa dilakukan. Usai pembongkRan, pembangunan bisa dilanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Juniarti Estiningsih mengatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan izin pembongkaran struktur kedua bangunan tersebut, sebelum pemenang lelang memenuhi persyaratan dokumen.
“Masih ada beberala dokumen yang belum diserahkan kepada kami,” ungkap perempuan yang akrab disapa Esti itu.
Ia mengaku, bila PUPR telah meminta pemenang lelang untuk melengkapi dokumen, agar izin dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kami sudah minta, tapi yang bersangkutan belum menyerahkan dokumen,” tandasnya.
** Fredy Kristianto

