jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah resmi memberlakukan registrasi SIM card menggunakan verifikasi wajah mulai 1 Januari 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini masih bersifat sukarela dan hanya berlaku bagi pengguna baru, yang tetap bisa memilih registrasi menggunakan NIK atau biometrik wajah. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, sementara kewajiban penuh registrasi SIM card baru dengan verifikasi wajah akan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini didukung Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia sebagai upaya menekan kejahatan digital seperti penipuan, pemalsuan identitas, hingga social engineering. Pemerintah berharap basis data SIM card yang lebih bersih dapat meningkatkan keamanan dan kualitas layanan, seiring kesiapan operator dalam sistem validasi dan perlindungan data. ded

