26.5 C
Bogor
Wednesday, December 17, 2025

Buy now

spot_img

Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember

jurnalinspirasi.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.

Yassierli menjelaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru.

Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dikutip Kontan.co.id, Rabu (17/12).

Ia memastikan, penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian bersama berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

Dalam beleid anyar ini, penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan nilai indeks alfa yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Yassierli menekankan, penetapan nilai alfa tersebut juga telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur,” ujarnya.

Menurut Yassierli, PP Pengupahan juga mengatur mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, terdapat ketentuan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

 “Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025,” ungkap Yassierli.

Ia berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP Pengupahan tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi kebijakan pengupahan yang adil dan seimbang bagi semua pihak,” tutup Yassierli. ded

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles