29.4 C
Bogor
Monday, December 15, 2025

Buy now

spot_img

Usai Liburan Ke LN Wajib isi Aplikasi All Indonesia

jurnalinspirasi.co.id – Momen liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang dinanti-nanti sebentar lagi tiba. Bagi masyarakat yang berencana menghabiskan liburan ke luar negeri, persiapan kepulangan ke Tanah Air juga perlu diperhatikan agar proses kedatangan di bandara berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Salah satu langkah penting yang wajib dilakukan penumpang internasional sebelum kembali ke Indonesia adalah mengisi data diri di website atau aplikasi All Indonesia.

Platform tersebut menjadi bagian dari deklarasi penumpang internasional terpadu, yang mencakup keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu formulir digital.

Melansir dari laman voi.id, Senin, (15/12), penumpang bisa mengisi All Indonesia sejak tiga hari sebelum tanggal kedatangan ke Indonesia.

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyarankan agar masyarakat mengisi data diri melalui website maupun aplikasi All Indonesia sebelum tiba di Indonesia.

“Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” ujar Achmad dalam keterangan resmi, Minggu, 14 Desember.

Melalui platform All Indonesia, kata Ahmad, penumpang tidak lagi perlu mengisi berbagai formulir fisik secara terpisah. Seluruh data digabungkan dalam satu sistem digital yang terintegrasi lintas instansi, sehingga mempercepat proses pemeriksaan setibanya di bandara.

Tahapan pengisian data pada platform All Indonesia sebagai berikut:

Pertama, akses platform dan pilih layanan. Penumpang diminta memilih status kewarganegaraan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pengunjung asing, untuk memulai layanan Kartu Kedatangan.

Kedua, mengisi data pribadi dan detail perjalanan. Informasi yang diminta meliputi nama lengkap sesuai paspor, nomor paspor, detail penerbangan, tanggal kedatangan, serta tujuan dan alamat selama berada di Indonesia.

Ketiga, melakukan deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan. Penumpang perlu menjawab pertanyaan terkait riwayat perjalanan dalam 21 hari terakhir dan kondisi kesehatan terkini, termasuk deklarasi barang karantina seperti hewan, ikan, atau tumbuhan.

Keempat, deklarasi bea dan cukai. Pada tahap ini, penumpang wajib melaporkan jumlah bagasi serta barang-barang yang perlu dideklarasikan, seperti uang tunai dalam jumlah tertentu, barang kena cukai yang melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

Terakhir, mengirim formulir. Setelah seluruh data diisi dengan benar, formulir dapat dikirim untuk diproses. Sistem akan menerbitkan kode QR khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan.

Kode QR tunggal tersebut nantinya ditunjukkan dan dipindai oleh petugas Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat kedatangan di bandara, menggantikan formulir fisik yang sebelumnya digunakan secara terpisah. ded

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles