28.3 C
Bogor
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Disnaker Sorot Pelanggaran DDI

jurnalinspirasi.co.id – Munculnya dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di PT Dae Dong International (DDI) yang berlokasi di Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius publik. Kendati demikian, kewenangan pengawasan perusahaan tersebut sepenuhnya berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, M.Si, menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan untuk PT DDI bukan merupakan ranah Pemkab Bogor.

“Pengawasan terkait gaji, BPJS, dan ketentuan ketenagakerjaan merupakan kewenangan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Nana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (8/12/2025).

Meski begitu, Nana memastikan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan UPT Pengawasan guna memastikan penanganan dugaan pelanggaran, termasuk menyangkut kematian salah satu pekerja.

“Kami ingin memastikan apakah hak-hak pekerja, termasuk santunan dan hak kematian, sudah dipenuhi pihak perusahaan. Walaupun bukan kewenangan kami, kami tetap akan membantu agar ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Nana menjelaskan bahwa Disnaker Kabupaten Bogor memiliki fungsi utama pada aspek pembinaan perusahaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Perselisihan itu terjadi ketika pekerja atau perusahaan mengajukan pengaduan terkait hak-hak tertentu, seperti THR atau kewajiban lain yang tidak dipenuhi. Setelah menerima laporan, kami melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran resmi melalui mediator,” kata Nana.

Dalam proses mediasi, kedua pihak  pekerja dan perusahaan dipanggil hadir. Apabila salah satu pihak tidak menerima anjuran tersebut, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung.

“Kalau mediasi tidak berhasil, PHI menjadi jalan berikutnya. Kami ini ibaratnya menangani bagian ‘cuci piringnya’, sementara pengawasan murni berada di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi,” ujarnya.

Nana menegaskan, jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya meski sudah melalui mediasi, maka kasus dapat diteruskan ke PHI. Keputusan PHI nantinya menjadi landasan penegakan hukum berikutnya.

“Untuk sanksi-sanksi ketenagakerjaan, itu sepenuhnya kewenangan UPT Pengawasan. Mereka memiliki otoritas dan kekuatan hukum untuk mengambil tindakan sesuai aturan,” tambahnya.

Disnaker Siap Tampung Aduan Pekerja

Di akhir penjelasannya, Nana menegaskan komitmen Disnaker Kabupaten Bogor dalam membantu masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kasus ini akan kami dalami. Kami akan kaji, berkoordinasi dengan UPT Pengawasan, dan membantu masyarakat sesuai kasusnya. Kami juga membuka pintu bagi para pekerja yang ingin mengadu. Silakan datang dan laporkan keluhannya,” tegasnya.

(Dadang Supriatna)

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles