27.2 C
Bogor
Sunday, December 7, 2025

Buy now

spot_img

AMBS Desak Pemkab Bogor Sidak PT Dae Dong

jurnalinspirasi.co.id – Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Dae Dong International (DDI) di Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Desakan AMBS ini menyikapi dugaan banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di pabrik garmen milik warga Korea tersebut.

“Pemerintah harus turun tangan. Kami akan segera bersurat ke Bupati Bogor dan DPRD dan mendesak agar Pemkab Bogor segera melakukan sidak dan investigasi ke PT Dae Dong,” tegas Ketua AMBS, Muhsin, Sabtu (6/12/2025).

Muhsin menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa semena-mena dalam mempekerjakan karyawan. Kasus meninggalnya pekerja saat sedang bekerja di perusahaan harus menjadi perhatian serius.

“Jangan biarkan warga Bogor Selatan diperlakukan seperti ini. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas. Terlebih gara-gara kasus kematian karyawan tersebut sekarang terungkap pula banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan di pabrik tersebut,” tegasnya.

Sekjen AMBS, Azet Basuni, menambahkan, beragam pelanggaran yang terjadi di PT Dae Dong tidak bisa diabaikan begitu saja karena menyangkut nasib ribuan pekerja yang berasal dari wilayah Bogor Selatan.

“Pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab. Begitu pula dengan Disnaker, jangan sampai pengawasannya lemah. Padahal beragam pelanggaran terjadi sejak lama. Kok bisa jumlah karyawan sudah ribuan tapi klinik saja tidak ada,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sanditia, karyawan tetap PT DDI yang telah bekerja selama 12 tahun meninggal saat sedang bekerja dan diduga lamban mendapat pertolongan oleh perusahaan pada Senin, 1 Desember 2025.

Setelah terjadinya kasus tersebut, sejumlah karyawan mulai berani menyuarakan nasib mereka selama bekerja di pabrik garmen tersebut. Informasi yang dihimpun dari sejumlah karyawan, beberapa pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT DDI antara lain besaran upah/gaji yang jauh di luar ketentuan, pelanggaran upah lembur, pelanggaran jam kerja, BPJS Ketenagakerjaan, tidak memiliki klinik, hingga otoritas pabrik.

“Gaji karyawan di PT Dae Dong memang berbeda-beda sesuai levelnya. Yang paling rendah kebanyakan Rp1,2 juta per bulan. Terkadang hari Sabtu masuk tapi hanya dibayar satu hari kadang tidak. Lembur tiga jam yang dibayar hanya satu jam,” ungkap AS, salah seorang karyawan, asal Kecamatan Ciawi, Kamis, 4 Desember 2025.

Besaran gaji Rp1,2 juta tersebut adalah pelanggaran jika mengacu kepada Peraturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp4.877.211 per bulan, yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Selain itu, melanggar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.344-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimun Khusus Perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019. Dalam amar putusan Keputusan Gubernur Jabar ini, upah perusahaan tekstil dan produk tekstil sebesar Rp3.300.244. Dalam poin kedua amar putusan disebutkan, peraturan ini berlaku bagi 33 perusahaan tekstil dan produk tekstil termasuk PT DDI dengan karyawan pada saat itu berjumlah 646 orang.

Sedangkan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan seperti dikemukakan Santi, istri dari almarhum Sanditia. “Suami saya sudah 12 tahun kerja di PT Dae Dong dan sudah menjadi karyawan tetap. Tapi pas lihat saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya ada Rp2 juta. Berarti setiap bulannya BPJS suami saya tidak dibayarkan oleh perusahaan,” ungkapnya di hadapan jajaran perwakilan Musika Ciawi, Kamis, 4 Desember 2025.

(Dadang Supriatna)

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles