28.8 C
Bogor
Friday, December 5, 2025

Buy now

spot_img

Aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Sudah Ditandatangani Bakal Diumumkan Dalam Waktu Dekat?

jurnalinspirasi.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, regulasi atau aturan perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, disebut telah rampung dibahas. Menurutnya, aturan tersebut telah ditandatangani.

“Regulasi sudah diparaf (ditandatangani),” ungkap Airlangga saat  ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip, pada Minggu (7/12).

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan penjelasannya perihal keputusan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026, yang hingga kini belum diputuskan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, Pemerintah bersama pihak terkait tengah menggodok aturan untuk payung hukum penetapan UMP tahun 2026. Adapun aturan yang dimaksud dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Meski masih disusun, Menteri Yassierli memastikan pengumuman perihal penyesuaian UMP tahun 2026 akan dipublikasikan sebelum 31 Desember 2025.

“Kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu tidak bisa dipatok targetnya kapan, kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres,” ungkap Yassierli usai membuka program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu lalu (26/11/2025).

Ia dalam kesempatan tersebut kembali menegaskan, untuk UMP 2026 tidak lagi ditetapkan sebagai satu angka seragam nasional. Maksud dari hal tersebut, tiap provinsi atau bahkan tiap wilayah dapat berbeda, tergantung kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah masing-masing.

Mengingat formula dan regulasinya harus disesuaikan, pengumuman final UMP 2026 ditunda. Hingga saat ini belum ada angka resmi untuk UMP 2026.

Bagaimana Penentuan UMP di Setiap Wilayah?

Sebagai informasi, setiap wilayah di Indonesia memiliki kondisi ekonomi, biaya hidup, produktivitas, dan kemampuan dunia usaha yang berbeda. Sebagai contoh, biaya hidup di kota besar seperti Jakarta tentu jauh lebih tinggi dari provinsi di pedalaman.

Apabila memakai satu angka upah minimum nasional, maka bagi daerah dengan biaya hidup tinggi bisa tidak cukup. Oleh karenanya, menggunakan satu angka sama untuk seluruh provinsi dinilai kurang tepat dan dapat menimbulkan kesenjangan.

Sebelumnya, dalam regulasi PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, penentuan upah minimum mempertimbangkan beberapa poin seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha. Nantinya, aturan tersebut akan berganti.

“Amanat dari undang-undang, formula itu dirinci di PP. Makanya sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru,” pungkas Yassierli.ded

sumber ; investor.id

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles