28.3 C
Bogor
Friday, November 28, 2025

Buy now

spot_img

Sistem Pengelolaan Limbah Medis, Nonmedis, dan B3 Ditingkatkan RSUD R. Moh. Noh Nur Sesuai Regulasi

jurnalinspirasi.co.id – RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang terus memperkuat sistem pengelolaan limbah rumah sakit, mencakup limbah medis, nonmedis, hingga sanitasi lingkungan dan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Peningkatan ini dilakukan untuk memenuhi standar kesehatan lingkungan serta ketentuan perizinan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.

Pengelolaan IPAL dan sanitasi menjadi komponen dasar dalam menjaga kualitas lingkungan rumah sakit. RSUD mengoperasikan IPAL dengan sistem biofilter yang rutin dipantau, mulai dari pengecekan unit, pengamatan alur pengolahan, pemeriksaan baku mutu air limbah, hingga pencatatan kondisi harian. Dengan pemantauan berkelanjutan ini, limbah cair yang keluar dari rumah sakit dipastikan telah memenuhi persyaratan lingkungan.

Pada pengelolaan limbah Medis dan LB3 setiap limbah dipisahkan mulai dari sumber dan ditempatkan pada wadah LB3 sesuai SOP. Limbah seperti perban bekas, jarum suntik, sampel laboratorium, hingga material yang terpapar cairan tubuh pasien disimpan sementara di TPS LB3 sebelum diserahkan kepada perusahaan pengelolaan limbah yang berizin.

Limbah medis ditangani melalui proses pengumpulan oleh petugas cleaning service dari unit-unit pelayanan, kemudian dipindahkan ke TPS LB3 untuk dilakukan penimbangan digital serta pencatatan. Limbah yang sudah terdata kemudian diserahkan kepada perusahaan pengelolaan limbah yang berizin dan seluruh pelaporan dilakukan melalui aplikasi SIMPEL KLHK. 

Untuk limbah non medis, proses pengelolaan dilakukan melalui pemisahan dari sumber sebelum ditempatkan di TPS non medis. Pengangkutan menuju TPA Galuga, Kecamatan Cibungbulang, dilakukan menggunakan armada truk yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup kabupaten bogor.

Dengan rangkaian penguatan ini, RSUD R. Moh. Noh Nur memastikan bahwa seluruh pengelolaan limbah dilaksanakan secara aman, terstruktur, dan memenuhi ketentuan perundangan guna mendukung kualitas pelayanan serta kesehatan yang ramah lingkungan.

(yev/rls)

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles