27.7 C
Bogor
Saturday, November 22, 2025

Buy now

spot_img

Kades Muarajaya Pastikan Betonisasi Jalan di Kampung Nyenang Sesuai Prosedur

Warga Mendukung Penuh, Akses Jalan Menjadi Lebih Baik

jurnalinspirasi.co.id – Kepala Desa Muarajaya Awan Hermawan memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur betonisasi jalan di Kampung Nyenang RT 03/03 Muarajaya, Caringin, Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saya tegaskan bahwa tuduhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara yang menuding bahwa betonisasi jalan di Kampung Nyenang ini menyalahi prosedur karena dibangun di atas tanah milik pribadi adalah salah besar. Apalagi tudingan mereka tidak mendasar dan tanpa konfirmasi ini disebarkan melalui media sosial dan media massa, ini sudah merusak nama baik Pemdes Muarajaya dan lembaga desa,” tegas Awan Hermawan, Jumat (21/11/2025).

Awan Hermawan menegaskan bahwa status tanah yang di atasnya dibeton sepanjang 500 meter tersebut adalah murni milik desa hasil wakaf dari warga bernama Raden Turmuzi.

“Bukti surat wakafnya ada tersimpan dengan baik. Semua ahli waris keluarganya juga sudah memberikan tanda tangan persetujuan. Pemberian wakaf ini terjadi sebelum ada komplek Bank Indonesia,” tandasnya.

Ia kembali memastikan bahwa tanah wakaf yang diberikan kepada Pemdes memang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Tanah wakaf tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai jalan lingkungan yang digunakan oleh warga sekitar untuk kegiatan sehari-hari.

“Dengan adanya peningkatan kualitas jalan melalui betonisasi, aksesibilitas warga menjadi lebih baik, terutama dalam mendukung mobilitas, ekonomi, dan aktivitas sosial masyarakat,” ujarnya.

Pembangunan infrastruktur betonisasi jalan di Kampung Nyenang RT 03/03 ini dibiayai program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) atau program Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemkab Bogor.

Ketua BPD Muarajaya, Janten Firmansyah, turut menegaskan bahwa status tanah jalan tersebut adalah tanah wakaf dari warga sehingga seluruh tokoh masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami mengetahui bahwa tanah jalan tersebut hasil wakaf. Mana mungkin Pemdes berani membangun kalau status tanahnya milik warga atau milik pihak lain. Makanya kami, para tokoh masyarakat, sangat mendukung Peningkatan infrastruktur jalan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah desa.

Hal senada dikatakan Ketua TPK, Kamaludin alias Zame memastikan bahwa proses pembangunan dilakukan secara transparan, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi agar hasilnya maksimal dan dapat dinikmati masyarakat dalam jangka panjang.

(Dadang Supriatna)

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles