26.1 C
Bogor
Tuesday, November 18, 2025

Buy now

spot_img

INI dan MPD Kabupaten Bogor Gelar Seminar Pembinaan dan Pengawasan Jabatan Notaris

Jurnal Bogor – Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Bogor bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Bogor menggelar seminar sehari bertema “Pembinaan dan Pengawasan Jabatan Notaris: PMPJ Fidusia, Permasalahan Umum Lainnya, serta Rekonstruksi Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas berdasarkan PKR dan Circular of Meeting.” Kegiatan berlangsung di Bigland Sentul Hotel, Selasa (18/11/25).

Acara ini diikuti para notaris dari berbagai wilayah Kabupaten Bogor sebagai upaya meningkatkan kompetensi, kehati-hatian, serta kepastian hukum dalam menjalankan jabatan notaris yang semakin kompleks di tengah dinamika kebutuhan layanan masyarakat.

Ketua Pengda INI Kabupaten Bogor, Cynthia Kania, menyampaikan, Perkembangan layanan hukum saat ini menuntut notaris untuk memperkuat kompetensi dan integritas. Notaris tidak hanya bertugas secara administratif tetapi memikul tanggung jawab besar dalam memastikan kepastian dan perlindungan hukum.

Menurutnya, tema seminar sangat relevan mengingat banyak permasalahan lapangan yang membutuhkan ketelitian ekstra. Ia berharap kegiatan ini memperluas wawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan para notaris di Kabupaten Bogor.

“Kami di Pengda INI dan MPD berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan pembinaan bagi peningkatan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia Dhody A.R. Widjajaatmadja, menyoroti sejumlah fenomena hukum penting yang kian sering dihadapi notaris. Ia menekankan bahwa dinamika hukum terkait saham, perlindungan pemegang saham, serta pemimpin perseroan kini semakin kompleks dan membutuhkan kajian mendalam agar notaris dapat menjalankan tugasnya secara tepat dan berhati-hati.

Dodyak mengingatkan bahwa fenomena circular resolution atau keputusan di luar rapat kian sering menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika dokumen ditandatangani di bawah tangan tanpa kejelasan keaslian atau persetujuan para pihak.

“Kita menghadapi situasi ketika seseorang walk out dari rapat dan menolak hasil keputusan, padahal ia tercatat hadir. UU No. 27 Tahun 2022 pun belum sepenuhnya menjawab praktik di lapangan terkait kriminalisasi tanpa izin dari pihak yang memiliki keputusan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pemindahan saham serta proses pendaftaran fidusia yang harus benar-benar memastikan kepastian hukum.

“Fenomena-fenomena inilah yang perlu kita cermati bersama. Kehati-hatian adalah kunci dalam menjalankan jabatan notaris. Masalah fidusia pun sangat krusial untuk memastikan pendaftaran yang sah dan perlindungan hukum yang memadai,” tambahnya.

Dody juga mengajak memperkuat semangat K3 yakni Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi antar-institusi serta sesama notaris.

“Mari kita terus bersinergi, saling memperkuat, dan mengedepankan kolaborasi demi menjaga integritas dan marwah profesi notaris,” imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, INI Kabupaten Bogor berharap kualitas, kehati-hatian, dan keselarasan praktik notaris dapat terus meningkat dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles