Jurnal Bogor – Komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan melalui operasi gabungan bersama Polri di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, Kamis (6/11/25). Kawasan padat penduduk yang dikenal rawan transaksi narkoba itu kembali menjadi target penindakan setelah sebelumnya BNN menggelar operasi di Kampung Bahari.
Dalam operasi kali ini, sekitar 500 personel gabungan diterjunkan untuk menyisir gang-gang sempit, hunian padat, serta titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika. Petugas melakukan penggeledahan pada sebuah lapak di pinggiran sungai serta tiga area kos-kosan yang diduga menjadi tempat persembunyian jaringan pengedar.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan delapan orang tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS. Selain itu, turut disita barang bukti berupa 558,05 gram sabu, satu klip ganja siap edar, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, kartu ATM, dan buku tabungan yang diduga terkait aktivitas transaksi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat. Warga diimbau segera melapor apabila mengetahui indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Sementara itu, bagi penyalahguna narkoba, BNN mengingatkan ketersediaan layanan rehabilitasi gratis berstandar nasional yang dapat diakses tanpa dipungut biaya. Langkah ini merupakan bentuk perhatian negara untuk menyelamatkan dan memulihkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Yudi

