28.3 C
Bogor
Sunday, October 19, 2025

Buy now

spot_img

BNN Bongkar Laboratorium Rahasia Pembuat Sabu di Apartemen Cisauk

Jurnal Inspirasi – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap laboratorium rahasia (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Operasi gabungan dilakukan pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu unit apartemen lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, tim gabungan menemukan indikasi kuat bahwa unit tersebut dijadikan tempat produksi sabu, sehingga dilakukan tindakan penggerebekan.

“Dalam pengungkapan kasus clandestine laboratory ini, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan. IM berperan sebagai peracik, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Suyudi, Sabtu (18/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, para pelaku mengekstrak 15.000 butir obat asma hingga menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, yang kemudian digunakan sebagai bahan baku utama pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara daring.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa:

Narkotika jenis sabu padat hasil produksi seberat 209,02 gram, Sabu cair sebanyak 319 mililiter, Prekursor ephedrine 1,06 kilogram, Prekursor aceton 1.503 mililiter, Asam sulfat 400 mililiter, Toluen 3,43 liter, serta dua gelas kimia (beaker glass) dan berbagai peralatan laboratorium lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

BNN menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan lembaganya dalam memerangi jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Modus operandi yang semakin kompleks, termasuk penggunaan unit apartemen sebagai tempat produksi, menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan.

Sebagai langkah pencegahan, BNN mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. BNN juga menyediakan layanan rehabilitasi gratis bagi penyalahguna narkoba sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.

“Partisipasi publik menjadi kunci dalam mempercepat penindakan dan penyelamatan generasi bangsa. Melalui sinergi masyarakat dan aparat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh,” pungkas Suyudi. Yudi

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles