jurnal inspirasi.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Bogor Barat. Dua tersangka berinisial AK dan WA, keduanya berusia 37 tahun, ditangkap setelah diduga merampok dua pemuda dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2025. Pelapornya adalah Ubaedilah, yang juga merupakan saksi dalam kejadian tersebut.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Saat itu, dua korban, yakni Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, tengah beristirahat di pinggir jalan setelah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B-5121-BIY.
Tiba-tiba, dua orang pria yang mengendarai sepeda datang menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi. Keduanya menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba, lalu menodongkan senjata api dan memborgol tangan korban.
Setelah membuat korban tak berdaya, pelaku merampas sejumlah barang berharga, seperti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua helm, dua pasang sepatu, dua buah tas, dua unit handphone, serta uang tunai Rp700 ribu.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menuduh korban memakai narkoba, lalu menodongkan senjata api, memborgol, dan merampas barang-barang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38mm, satu borgol, dua handphone milik pelaku, satu unit motor Honda Scoopy milik korban, dua buah helm, dua pasang sepatu, dan dua buah tas milik korban, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Polisi juga menyatakan bahwa korban mengalami trauma akibat tindak kekerasan yang dialaminya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kriminal dengan menghubungi Call Center 110. Masyarakat juga diminta aktif menjaga keamanan lingkungan melalui peran serta dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan perkara dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkasnya.
** Fredy Kristianto