jurnalinspirasi.co.id – Stagnannya langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sudah melakukan penyegelan di beberapa tempat wisata di Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor membuat para pengusaha menjadi tidak nyaman.
Pasalnya, langkah KLH dalam menjalankan aturannya tersebut dinilai oleh para pakar hukum terlalu berlebihan yang bisa berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat Puncak khususnya para pekerja di tempat tempat pariwisata.
Untuk mendapatkan kepastian terhadap langkah KLH yang hingga kini seolah olah terhenti, dan menjadikan para pengusaha tidak memiliki kepastian yang jelas, dalam waktu dekat ini sejumlah pengusaha akan bertandang ke Hambalang, rumah Presiden Prabowo Subianto. Tujuan mereka kesana untuk minta kepastian, hingga minta pencabutan SK Menteri Lingkungan Hidup sebagaimana yang tercantum didalam surat yang dikirimkan oleh KLH kepada para pengusaha.
Seperti yang dikatakan Jatnika, koordinator pengusaha pariwisata yang ditindak oleh KLH menyatakan, sebanyak 6 tempat pariwisata yang disegel oleh KLH tersebut sudah memiliki perijinan yang lengkap.
“Tempat wisata kami ini memiliki perijinan yang lengkap. Begitu juga untuk konsep tempat wisatanya 90 persen konsep alami, dan memang tidak ada space untuk penghijauan karena lahan disini sudah penuh dengan pepohonan, ” ujar Jatnika.
“Untuk mendapatkan kepastian atas langkah KLH yang sudah melakukan penyegelan dan meninggalkannya begitu saja, dalam waktu dekat kami akan menghadapi Presiden Pak Prabowo Subianto di Hambalang. Ini akan dilakukan khawatir ada oknum yang bermain di balik penyegelan yang dilakukan oleh KLH. Dan untuk waktu kunjungan kami ke Hambalang, kini sedang diatur jadwalnya,” imbuh Jatnika.
Sementara itu berdasarkan penelusuran di lapangan, KLH telah melakukan pencabutan terhadap surat sanksi administrasi kepada 8 tempat yang disegelnya. Tetapi, kedelapan tempat itu kondisinya tidak memiliki perijinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor. Mereka hanya memegang KSO saja yang dikeluarkan oleh PTPN Regional 1 dan 2 Gunung Mas. Hal ini kini menjadi pergunjingan. Mengingat jika itu benar adanya, KLH telah bergerak secara serampangan.
(Dadang Supriatna)