27.9 C
Bogor
Sunday, September 21, 2025

Buy now

spot_img

Yusfitriadi Kritisi PKPU 731 Abaikan Prinsip Transparansi

jurnalinspirasi.co.id – Diskusi media digelar oleh Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) bersama Vinus Forum di Cibinong pada Jumat (19/9/2025).

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi, yang juga menjabat sebagai Direktur Vinus, mengungkapkan kritik tajam terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025.

Ia menilai bahwa regulasi tersebut sangat politis dan mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemilu yang seharusnya transparan.

Yusfitriadi menyatakan bahwa pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden justru menimbulkan kecurigaan di kalangan publik. PKPU yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 ini diambil setelah Pemilu 2024, menimbulkan pertanyaan mengenai urgensinya.

“Pertanyaannya, PKPU itu untuk apa? Apalagi keluarnya bertepatan dengan isu dugaan ijazah wakil presiden yang tidak memenuhi standar nasional, bahkan ada yang menyebut ijazah itu palsu. Sangat wajar jika publik melihat aturan ini untuk melindungi wakil presiden,” tegas Yusfitriadi.

Ia menekankan bahwa seharusnya PKPU diterbitkan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Dengan demikian, spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik tidak akan muncul.

Yusfitriadi juga menyoroti bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh KPU. Menurutnya, ketika isu dugaan ijazah wakil presiden belum muncul, publik mungkin tidak mempermasalahkan. Namun, setelah isu itu ramai, kebutuhan masyarakat untuk melihat keabsahan dokumen semakin mendesak.

“Sayangnya, akses langsung dikunci oleh PKPU Nomor 731. Ini bisa menjadi bola salju yang makin membesar dan menambah krisis legitimasi publik terhadap lembaga negara. Saya minta KPU segera profesional dan terbuka, agar kelengkapan serta keabsahan dokumen bisa terang-benderang di mata publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusfitriadi mendesak DPR RI, khususnya Komisi II, untuk segera memanggil KPU guna meminta penjelasan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penerbitan PKPU tersebut. Ia juga meminta Komisi Informasi Publik untuk memberikan respons terkait posisi hukum aturan tersebut.

“Kalau dibiarkan, kondisi ini bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Transparansi adalah kunci untuk menjaga demokrasi tetap sehat,” pungkasnya. Belakangan ini, PKPU 731 itu dibatalkan KPU.

(MH.Arinta)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles