28.4 C
Bogor
Sunday, August 31, 2025

Buy now

spot_img

“Negara Hukum” Butuh Budaya Hukum: Analisa Aksi Demo Anarkis Di Indonesia

Jurnal Inspirasi – Negara hukum (rechtsstaat) bukan hanya soal adanya undang‑undang, pengadilan, dan aparat yang berdiri; ia membutuhkan sesuatu yang lebih halus namun menentukan: budaya hukum. Budaya hukum adalah sikap, kebiasaan, dan internalisasi norma hukum dalam kehidupan sosial — ketika warga negara percaya pada proses hukum, mengendalikan impuls kolektif, dan menempuh saluran resmi untuk menyelesaikan ketidakadilan.

Namun gelombang demonstrasi yang berubah menjadi anarki belakangan ini — yang melibatkan pembakaran gedung DPRD, perusakan kantor polisi, dan penjarahan rumah anggota dewan — mengingatkan kita bahwa budaya hukum sedang rapuh. Peristiwa‑peristiwa ini bukan sekadar kegaduhan publik; mereka adalah simptom sistemik yang menuntut analisis yang tajam, bukti empiris, dan langkah terarah.

Anarki bukan “ekspresi”, itu pidana.

Demonstrasi dijamin konstitusi, tapi pembakaran gedung publik dan penyerangan tetap tindak pidana. Dalam rangkaian demo 25–30 Agustus 2025, sedikitnya tiga orang tewas saat kantor dewan dibakar di Makassar; aksi serupa menyebar ke NTB, Pekalongan, dan Cirebon, serta beberapa kota di Jawa Timur, termasuk Kediri. Presiden memerintahkan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan. Ini bukan perdebatan ideologis; ini soal garis merah negara hukum: protes sah, kekerasan tidak.


Ketika kepercayaan publik retak, kepatuhan ikut retak

Riset soal penegakan hukum menunjukkan gambaran bercampur: awal 2024, kepercayaan ke lembaga penegak hukum relatif tinggi (kejaksaan 76,2%; kepolisian 75,3%; peradilan 75,2%). Namun survei 2025 memperlihatkan 33,8% responden menilai penegakan hukum “buruk/sangat buruk”. Diskrepansi ini menjelaskan kenapa sebagian warga merasa “melanggar” itu wajar: kalau hukum dipersepsi timpang—keras ke yang lemah, lunak ke yang kuat—budaya hukum tergelincir menjadi budaya “asal melawan”.

Konteks dan Pemantik

Protes awalnya dipicu oleh kekecewaan publik terhadap kebijakan dan praktik wakil rakyat yang dinilai jauh dari rasa keadilan publik. Insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online yang viral di media sosial memicu kemarahan yang meluas, kemudian menyulut aksi di berbagai kota; di beberapa titik, massa menyerang gedung DPRD, membakar kantor polisi, dan menyerobot kediaman tokoh publik. Kasus-kasus penjarahan terhadap rumah anggota DPR—dilaporkan terjadi di beberapa wilayah—menandakan pergeseran dari unjuk rasa politik menjadi kekerasan yang menargetkan individu. (Laporan media nasional dan internasional, 30–31 Agustus 2025).

Mengapa Budaya Hukum Runtuh?

Pertama, kepercayaan publik pada institusi penegak hukum telah melemah. Ketika ada persepsi bahwa aparat gagal menghadirkan akuntabilitas — atau lebih buruk, menjadi bagian dari masalah — warga cenderung mencari ‘keadilan’ melalui aksi langsung. Video viral yang menunjukkan dugaan tindakan aparat yang menyebabkan korban menimbulkan fedu emosional yang cepat dan sulit ditahan.

Kedua, kanal redress formal sering dianggap lambat atau tidak efektif. Proses hukum yang berbelit, lambatnya investigasi, dan ketidakpastian sanksi membuat warga kehilangan harapan pada solusi hukum. Ketika rasa frustasi bertemu dengan sentimen marah yang terakumulasi, gerakan mudah terdorong ke tindakan destruktif.

Ketiga, ekonomi politik memperparah situasi: ketimpangan pendapatan, kenaikan biaya hidup, dan kebijakan yang dipersepsikan menguntungkan segelintir elit memperkuat narasi ‘kami vs mereka’. Ketika tuntutan yang tampak rasional — transparansi gaji wakil rakyat, akuntabilitas — tidak cepat dijawab, konflik meluas.

Peran Media Sosial: Dari Pelaporan ke Komersialisasi Kekerasan

Yang mempercepat eskalasi adalah logika platform media sosial. Konten protes yang emosional mendapat perhatian; algoritma mempromosikan apa yang ‘menarik’, seringkali kekerasan atau sensasi. Lebih problematik lagi, ada bukti praktik komersialisasi aksi—pendemo atau pihak tertentu menggunakan fitur live streaming (mis. TikTok Live) untuk meraup keuntungan langsung: donasi, gift, atau monetisasi lainnya saat tindakan anarkis ditayangkan. Motivasi ekonomi ini mengubah proporsi peserta: sebagian hadir bukan semata untuk tuntutan politik, tetapi untuk ‘konten’ yang menghasilkan uang.

Himbauan polisi untuk tidak melakukan komersialisasi kerusuhan via live TikTok di tengah panasnya aksi pekan ini juga seakan tidak berarti di kalangan perserta demo. Mengapa? Karena gift di TikTok bernilai uang: 1 koin ≈ Rp250 (ikon mawar, kopi, dsb.); 5 koin ≈ Rp1.250; 10 koin, dst. Insentif ini menciptakan moral hazard: makin dramatis (bahkan berbahaya) konten, makin besar peluang cuan. Negara hukum tak siap jika kerusuhan berubah jadi spectacle economy—di mana nyawa dan aset publik dijadikan konten berbayar. Otoritas juga memanggil platform besar agar lebih sigap menekan konten berbahaya dan disinformasi.

Respons platform yang lambat atau tidak memadai — dan di sisi lain, pemerintah yang dinilai lambat memblokir/dan/atau mengawasi fitur tersebut — berkontribusi pada derasnya penyebaran konten kekerasan. Penangguhan fitur live oleh platform akhirnya dilakukan setelah konten sudah viral dan kerusakan terjadi, menunjukkan celah koordinasi antara regulasi, moderasi platform, dan penegakan hukum.

Dilema Negara Hukum: Penegakan vs Hak Berpendapat

Negara hukum harus menegakkan hukum terhadap pelanggaran — membakar aset publik, merampas dan menjarah properti pribadi adalah tindak pidana yang jelas. Namun penegakan tanpa legitimasi memperburuk masalah: tindakan represif berlebihan terhadap massa damai atau penahanan massal tanpa proses hukum yang adil akan memicu tuduhan pelanggaran hak dan melemahkan kembali budaya hukum.

Butuh Solusi Struktural dan Praktis

Saat ini Indonesia butuh solusi struktural yang dan praktis; Pertama: Transparansi cepat dan akuntabilitas: Kasus‑kasus yang memicu kemarahan publik harus diselidiki secara cepat, transparan, dan akuntabel. Publik perlu bukti proses yang kredibel sehingga impuls massa dapat diredam oleh kepercayaan pada proses hokum; Kedua: Penguatan institusi pengawasan: Ombudsman, Komnas HAM, dan pengadilan harus diberi wewenang dan sumber daya untuk bertindak cepat. Mekanisme investigasi internal kepolisian harus transparan dan melibatkan pihak independen; Ketiga: Regulasi platform digital yang proporsional: Pemerintah harus bekerja sama dengan platform (TikTok, Meta, YouTube) untuk protokol darurat — menonaktifkan fitur yang memungkinkan monetisasi langsung konten yang memicu kerusuhan, mempercepat penghapusan konten yang menghasut kekerasan, dan menegakkan akuntabilitas pemilik akun yang mengorganisasi kekerasan demi keuntungan; Keempat: Pendidikan hukum jangka panjang: Memasukkan pendidikan hak dan kewajiban hukum dalam kurikulum, kampanye literasi hukum publik, dan pelatihan bagi kelompok rentan—semua ini membangun budaya hukum yang tahan terhadap provokasi; Kelima: Penegakan yang proporsional dan berbasis hukum: Tangkap pelaku kejahatan dengan bukti, proses peradilan yang adil, dan sanksi tegas terhadap mereka yang terbukti melakukan pembakaran, perusakan, atau penjarahan. Sekaligus lindungi hak demonstrasi damai; Keenam: Mengatasi akar ekonomi: Kebijakan sosial dan ekonomi yang targetnya mengurangi kesenjangan, melindungi pekerja rentan, dan memperbaiki perlindungan sosial akan mereduksi bahan bakar bagi peristiwa semacam ini.

Penutup: Negara Hukum Memerlukan Budaya Hukum Aktif

Kerusuhan yang kita saksikan bukan hanya kegagalan kepolisian atau ulah segelintir oknum. Ia adalah kegagalan kolektif: institusi yang lamban, ekonomi yang timpang, platform yang mengejar engagement, dan publik yang kehilangan percaya. Membangun kembali negara hukum berarti membangun kembali budaya hukum — sebuah proses panjang yang memerlukan transparansi, akuntabilitas, pendidikan, dan langkah preventif yang konkret.

Jika tidak ditangani secara menyeluruh, kita akan terus melihat ‘kebijakan’ berganti tetapi pola kekerasan yang sama berulang. Itulah taruhan kita: apakah Indonesia menjadi negara hukum yang dewasa, atau sekadar negara penuh aturan yang mudah runtuh saat diuji.

Semoga bisa menjadi renungan bersama!

Penulis:
Sholikul Hadi (Pengamat Ekonomi & Politik Global Highscore Indonesia, juga Dosen Institut Agama Islam Nasional (IAIN) Laa Roiba Bogor)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles