Jurnalinspirasi.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 7 Agustus
2025 mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh RD Ian Mulyana Jaya
Sumpena terhadap Wali Kota Bogor dalam perkara Nomor 41/G/2025/PTUN.BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor
900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024 tanggal 29 Oktober 2024 mengenai
Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ)
Kota Bogor Periode 2024–2028.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan SK tersebut
batal atau tidak sah karena terbukti cacat prosedur dan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
“Mengabulkan seluruh permohonan penundaan dari penggugat. Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht
van gewijsde). Dalam Pokok Perkara, mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Menyatakan batal atau tidak sah SK Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024. Mewajibkan tergugat mencabut keputusan tersebut. Kemudian menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian isi amar putusan tersebut.
Kepada wartawan, Ian menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan langkah hukum dan komitmen untuk menegakkan tata kelola BUMD. Kata dia, sebagai salah satu peserta seleksi, ia sudah memenuhi
semua syarat administrasi dan substansi sejak awal.
“Saya telah menempuh upaya administratif dan keberatan hukum yang sah kepada PJ Wali Kota dan Ketua Pansel ketika itu. Namun, karena tidak ada tanggapan, maka langkah gugatan TUN di PTUN Bandung diajukan sebagai bentuk perlindungan hokum,” ujar Ian, Kamis (7/8/2025).
Ian menyebut bahwa putusan ini menjadi preseden penting bagi upaya penegakan prinsip, transparansi, akuntabilitas, dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam proses
rekrutmen pejabat publik di BUMD.
“Putusan ini menjadi kemenangan hukum rakyat terhadap arogansi kekuasaan dengan cara menyalahgunakan mekanisme seleksi jabatan publik. Ini adalah peringatan keras bahwa proses seleksi Dewan Pengawas BUMD, khususnya di Kota Bogor harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tunduk pada hokum,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, perjuangan ini adalah bukan semata demi posisi dan jabatan semata, tetapi untuk menjaga integritas proses seleksi jabatan publik dan menolak segala bentuk titipan dan nepotisme di tubuh Perumda di Kota Bogor sebagai bentuk kontrol hukum terhadap tata kelola
pemerintahan yang bersih, adil, dan meritokratis.
** Fredy Kristianto