jurnalinspirasi.co.id – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan pembongkaran terhadap 11 bangunan liar (Bangli) yang berada di depan eks Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur, Senin (4/8/2025).
Tindakan tegas tersebut diambil setelah pemilik bangunan tidak menggubris tiga kali surat teguran yang dilayangkan Satpol PP Kota Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sejak April 2025 terkait keberadaan bangli di lokasi tersebut.
“Status tanah masih dalam sengketa, tetapi bangunannya tidak berizin dan dibangun tidak memperhatikan garis sepadan jalan. Ketika ramai, sangat mengganggu lalu lintas,” ucapnya kepada wartawan.
Rahmat menyebut bahwa pengaduan awal diterima oleh Camat Bogor Timur, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Satpol PP. Kemudian langsung dilakukan pemanggilan kepada para pedagang yang menempati 11 Bangli untuk membongkar sendiri.
“Teguran pertama hingga ketigas sudah. Tapi nggak digubris, karena itu pada 26 dan 27 Juli kami layangkan surat pemberitahuan pembongkaran, dan hari ini dilaksanakan pembongkaran dengan bantuan unsur kepolisian, TNI, dan Denpom,” ungkapnya.
Kata dia, pembongkaran bangunan tersebut berlangsung kondusif. Beberapa pedagang yang belum sempat membongkar sendiri dibantu oleh petugas.
Rahmat menegaskan, tidak ada relokasi bagi pedagang yang dibongkar karena lokasi tersebut bukan termasuk zona yang diizinkan untuk kegiatan berdagang.
“Pemkot Bogor sudah menetapkan zonasi untuk pedagang. Di luar itu tidak diperbolehkan, apalagi ini tanahnya bukan milik negara. Di tanah pribadi pun, kalau tidak ada izin bakal ditindak,” pungkasnya.
** Fredy Kristianto