31.3 C
Bogor
Saturday, August 2, 2025

Buy now

spot_img

Kasus Suap Gratifikasi KPU, Kuasa Hukum BM Beberkan Fakta Baru

jurnalinspirasi.co.id – Kantor Hukum Sembilan Bintang menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dengan nilai mencapai Rp11,5 miliar.

Kuasa hukum BM (eks anggota PPK Pilwalkot Kota Bogor Tahun 2024) dari Kantor Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail, mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan perlindungan hukum dari seorang klien berinisial BM. Dimana BM sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bogor Kota pada Maret 2025 lalu.

“BM datang kepada kami untuk meminta bantuan hukum setelah sebelumnya dipanggil oleh penyidik Tipikor Polresta Bogor Kota terkait dugaan suap kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor pada Pilwalkot Bogor Tahun 2024,” ujar Anggi dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2025).

Menurut Anggi, dalam kasus ini kliennya hanya bertindak sebagai perantara yang menerima perintah dari salah satu Komisioner KPU Kota Bogor untuk menyerahkan dana kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Bogor.

“Klien kami diberi tugas untuk menyerahkan uang sekitar Rp3 miliar kepada PPS dalam rangka memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilwalkot Bogor 2024,” ungkap Anggi.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh BM kepada tim kuasa hukum, pasangan calon tersebut dijanjikan akan menang dalam pemilihan Wali Kota oleh oknum komisioner KPU. Sebagai bentuk komitmen, pasangan calon itu disebut telah menyerahkan uang kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor.

“Uang diberikan sebesar Rp11,5 miliar. Termin pertama sebesar Rp7 miliar, dan sisanya Rp4,5 miliar akan diserahkan setelah pelantikan. Itu pengakuan langsung dari BM,” tambahnya.

Namun, hasil Pilkada ternyata dimenangkan oleh calon lain, yakni Dedie A. Rachim. Kekecewaan dari pihak pasangan calon yang kalah tersebut memicu tindakan berbahaya terhadap BM.

“BM sempat mengalami penculikan dua kali, di malam dan siang hari, untuk dimintai kembali uang yang sudah diserahkan,” ucapnya.

Kata dia, ketika pasangan calon meminta pertanggungjawaban, oknum Komisioner KPU Kota Bogor justru berusaha lepas tangan.

“Oknum komisioner itu menyebut semua uang ada di BM, padahal faktanya BM hanya menerima Rp3 miliar. Itu pun untuk disebarkan dan digunakan untuk hal lainnya,” jelasnya.

Anggi juga menyebut adanya dugaan bahwa sebagian uang sebesar Rp7 miliar tersebut juga dinikmati oleh oknum dari Bawaslu Kota Bogor.

“Itu berdasarkan keterangan langsung dari klien kami,” tegas Anggi.

Kasus ini saat ini masih berjalan di Polresta Bogor Kota, yang bermula dari laporan informasi masyarakat bernomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM, tertanggal 28 November 2024.

“Klien kami telah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik awal Maret 2025. Dalam kondisi tertekan, dia mengungkap semua pihak yang menerima dana suap tersebut,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles