Home News Komisi III Desak Kontraktor SDN Gang Aut Disanksi

Komisi III Desak Kontraktor SDN Gang Aut Disanksi

jurnalinspirasi.co.id – Komisi III DPRD Kota Bogor menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) terkait proyek revitalisasi SDN Gang Aut, yang telah menelan satu korban jiwa pada 21 Juni 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie mengatakan bahwa poin penting rekomendasi adalah Disdik harus meningkatan pengawasan pelaksanaan K3 di lapangan.

Menurut dia, Komisi III mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui perangkat daerah teknis untuk memperkuat pengawasan atas pelaksanaan K3, terutama pada proyek-proyek konstruksi yang didanai oleh APBD.

“Kegiatan pekerjaan berisiko tinggi harus diawasi secara aktif oleh pihak konsultan dan penanggung jawab teknis di lapangan,” ujar Benn, Senin (30/6/2025).

Kemudian, sambung dia, implementasi K3 bukan hanya sebagai syarat lelang ditekankan bahwa pemenuhan aspek K3 tidak boleh hanya bersifat administratif saat proses lelang. Tetapi, harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten di lapangan.

“Perlu disusun mekanisme pelaporan berkala serta inspeksi acak untuk menjamin penerapannya,” tegasnya.

Selain itu, kata Benninu, Komisi III mendorong penerapan sanksi atau denda atas pelanggaran K3.

“Kami mendorong Pemkot menetapkan aturan yang memungkinkan pemberian sanksi administratif atau denda bagi kontraktor maupun pengawas proyek yang terbukti lalai dalam menjalankan ketentuan K3, sebagai bentuk pembinaan sekaligus upaya pencegahan insiden di masa mendatang,” ungkapnya.

Komisi III, kata Benn, seluruh pekerja pada proyek fisik harus terdaftar dan aktif salam program BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Hal itu guna menjamin perlindungan tenaga kerja sejak hari pertama.

“Validasi administrasi BPJS sebaiknya menjadi syarat wajib dalam dokumen pencairan pembayaran proyek,” katanya.

Benninu juga menegaskan bahwa Komisi III mendesak agar kontraktor menunjukkan tanggung jawab moral dan sosial terhadap keluarga korban kecelakaan kerja, antara lain melalui pemberian santunan yang layak, pendampingan hukum jika diperlukan, serta komunikasi terbuka sebagai bentuk empati dan komitmen terhadap keselamatan kerja.

“Kami juga merekomendasikan agar Seluruh proyek fisik disarankan untuk memiliki prosedur tanggap darurat yang jelas dan mudah diakses, termasuk kontak person yang bertanggung jawab, serta titik evakuasi, untuk mempercepat penanganan jika terjadi keadaan darurat,” jelasnya.

Lebih lanjut, sambung dia, Komisi III mendorong adanya kerjasama antara Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Inspektorat, dan dinas teknis lainnya dalam melakukan sidak bersama dan menyusun pedoman teknis pelaksanaan proyek yang menekankan aspek perlindungan tenagakerja.

“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk mendorong perbaikan sistem pelaksanaan proyek ke depan yang lebih humanis, aman, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan para pekerja,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Exit mobile version