Home News Penertiban Reklame Ilegal Gunung Batu Lamban

Penertiban Reklame Ilegal Gunung Batu Lamban

jurnalinspirasi.co.id – Forum Bersama Warga Gunung Batu (Forbes Wagub) mengaku prihatin terhadap lambannya penertiban tiang pancang reklame ilegal di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat.

Diketahui, tiang reklame tanpa izin tersebut berdiri mencolok di wilayah strategis dan padat aktivitas warga.

Berdasarkan Surat Resmi DPMPTSP Kota Bogor No. 500.16.7.2/091-kt pp2 tertanggal 5 Februari 2024 secara tertulis bahwa tiang pancang reklame berukuran 5×10 meter dan tinggi 15 meter di RW 12 Gunung Batu tidak memiliki IMB/PBG maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Wajib dibongkar oleh pemilik dan dilarang menayangkan promosi.

Dewan Pengawas Forbes Wagub, Rd Ian Mulyana mengatakan bahwa pada 17 Maret 2025, telah dilakukan penertiban oleh aparat dan Wakil Wali Kota Bogor, namun hanya bagian atas tiang yang dipotong, sementara kerangka besar tiang masih berdiri hingga hari ini.

Berdasarkan dokumentasi warga, belum ada tindakan pembongkaran tuntas seperti yang dilakukan di wilayah lain seperti Jalan Pajajaran.

“Reklame ilegal ini telah melanggar berbagai peraturan, antara lain: Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2015: Setiap reklame harus memiliki izin dan memenuhi aspek keamanan, estetika, serta keselamatan lalu lintas,” jelasnya, Selasa (24/6/2025).

Selain itu reklame tersebut melanggar Perwali No. 93 Tahun 2019: Mengatur lokasi, spesifikasi teknis, dan sanksi administratif berupa pembongkaran paksa.

Termasuk UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Setiap bangunan wajib memiliki IMB (kini PBG) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255: Pemda wajib menegakkan Perda.

Atas dasar temuan dan fakta di lapangan, Forbes Wagub menyampaikan lima tuntutan tegas:

Pembongkaran total seluruh struktur tiang pancang reklame ilegal di Gunung Batu sesuai hukum yang berlaku.

Menolak praktik tebang pilih, karena wilayah seperti Pajajaran ditindak tegas, sedangkan Gunung Batu terabaikan.

Mendesak DPMPTSP dan Bapenda Kota Bogor untuk tidak menerbitkan atau memperpanjang izin reklame bagi pelanggar aturan.

Mendorong Inspektorat dan aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pembiaran atau praktik “main mata” dalam proses penertiban.

Memberikan batas waktu 7×24 jam sejak pernyataan ini dirilis untuk tindakan nyata. Jika tidak, warga akan melaporkan ke Ombudsman RI, KPK, dan mengajukan gugatan ke PTUN.

Dokumentasi Lapangan sebagai Bukti. Ironisnya tiang reklame ilegal masih berdiri.Padahal surat resmi DPMPTSP menjadi dasar hukum bahwa reklame tersebut ilegal.

“Kami bukan menolak reklame, tapi menolak pelanggaran hukum yang dibiarkan. Pemerintah harus hadir untuk semua warga, bukan hanya untuk pemodal besar. Jangan ada tebang pilih hukum di Kota Bogor,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Exit mobile version